spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satpol PP Paser Tingkatkan Pengawasan Peredaran Miras selama Ramadan

PASER – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Paser tingkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.

Pengawasan yang dilakukan Satpol PP Paser ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2004 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Kabupaten Paser.

Kepala Satpol PP Kabupaten Paser M Guntur, menyebutkan sesuai perda nomor 8 minuman beralkohol yang diperbolehkan untuk dijual hanya golongan A dengan kadar alkohol 1 sampai 5 persen.

“Peredarannya dibatasi hanya untuk tempat-tempat yang memiliki izin khusus seperti hotel berbintang, hotel melati, bar, pub dan kafe,” jelas Guntur Minggu (10/3/2025).

Sementara untuk minuman beralkohol kelas B dan C dengan kadar alkohol lebih dari 5 persen, tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan di wilayah Kabupaten Paser.

“Sesuai ketentuan jika ada yang melanggar larangan tersebut, tentunya akan dikenakan sanksi pidana atau dikenakan denda maksimal Rp 5 juta,” ungkapnya.

Berbagai penindakan maupun upaya antisipasi perihal peredaran minuman beralkohol di daerah sudah dilakukan Satpol PP Paser, kendati demikian masih ditemukan peredarannya di wilayah paser.

“Beberapa tempat yang kami temukan menjual miras sudah kami beri tegur dan peringatan. Jika tidak diindahkan kami akan mengambil langkah tegas,” tandasnya.

Selain meningkatkan pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat peredaran minuman beralkohol, Satpol PP Paser juga akan merazia Tempat Hiburan Malam (THM) termasuk karaoke yang masih beroperasi di bulan ramadan.

“Akan segera kami lakukan razia dan penindakan terhadap usaha yang tidak taat aturan, sementara masih menunggu persetujuan dari Bupati Paser untuk pelaksanaannya,” tutup Guntur.

Penulis : Nash
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img