BONTANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang melakukan razia gabungan pada Rabu malam (5/3/2025) di salah satu tempat biliar yang terletak di Jalan KS Tubun, Kelurahan Bontang Kuala, yang melanggar jam operasional yang telah ditetapkan selama bulan Ramadan.
Kepala Satpol PP Bontang, Ahmad Yani, melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Arianto, menjelaskan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 100.1.1/171/Satpol PP/2025, tempat usaha seperti biliar, warnet, dan rental PlayStation hanya diperbolehkan beroperasi dari pukul 10.00 hingga 22.00 selama bulan Ramadan.
“SE tersebut sudah diedarkan dari sebelum puasa,” katanya.
Saat razia dilakukan, pihak Satpol PP menemukan beberapa pengunjung sedang bermain biliar. Pengelola tempat biliar tersebut menjelaskan bahwa beberapa atlet sedang berlatih di lokasi tersebut. Namun, ketika diminta untuk menunjukkan bukti atau surat resmi yang menyatakan tempat tersebut digunakan sebagai lokasi latihan, pengelola tidak dapat memberikan dokumen pendukung.
Pada tahun sebelumnya, kata Arianto, ada tempat biliar yang beroperasi dekat Halal Square yang dapat menunjukkan surat resmi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), yang membolehkan tempat tersebut beroperasi lebih lama.
“Kalau ada surat pendukung masih jadi toleransi, karena kita turut mendukung atlet-atlet tersebut,” ujarnya.
Penanggung jawab usaha pun harus membuat surat pernyataan. Jika pelanggaran masih diulangi, Satpol PP akan memberikan teguran hingga tiga kali sebelum menyerahkan kewenangan penindakan ke tingkat kota.
“Jika masih ngeyel bisa disegel, tapi tetap menunggu arahan wali kota,” tuturnya.
Razia ini merupakan lanjutan dari penggrebekan penginapan yang dilakukan diwilayah Bontang Selatan.
Penulis: Syakurah
Editor: Nicha R