spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satpol PP Bontang Akan Tertibkan PKL di Trotoar Depan Kelsri Loktuan

BONTANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang akan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar, terutama di kawasan Jalan Slamet Riyadi, tepatnya di depan Kelsri, Kelurahan Loktuan.

Langkah ini diambil menyusul banyaknya aduan masyarakat terkait aktivitas PKL yang mengganggu hak pejalan kaki. Kepala Satpol PP Bontang, Ahmad Yani, melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD), Arianto, menyampaikan tindakan ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2017 tentang Penataan PKL.

Dalam aturan tersebut menerangkan, untuk para pedagang dilarang berjualan di badan jalan maupun di trotoar. Sebab, guna trotoar sebagai tempat pejalan kaki.

“Kami mendapatkan banyak masukan dari masyarakat, kalau ada aktivitas para pedagang yang mulai berjualan di trotoar, daerah depan Kelsri, Loktuan,” ucapnya, Jumat (18/4/2025).

Mengingat adanya aktivitas itu, maka Satpol PP nantinya akan melakukan penertiban secara langsung ke pedagang yang berada di lokasi tersebut. Rencana penertiban akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Pastinya nanti akan kami berikan teguran. Seperti teguran 1, 2, dan 3. Kami pun tidak melarang mereka berjualan, hanya saja trotoar bukan tempat untuk berjualan, tetapi trotoar itu tempat bagi pejalan kaki,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img