spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satimpo Siapkan Kampung Madu sebagai Produk Unggulan Kota Bontang

BONTANG – Kelurahan Satimpo bersiap menjadikan produksi madu kelulut sebagai salah satu produk unggulan di wilayahnya. Budidaya madu yang berasal dari lebah klanceng ini telah berkembang pesat dan direncanakan menjadi “Kampung Madu” di Kota Bontang.

Lurah Satimpo, Maryono, mengungkapkan  inisiatif kampung madu ini telah dirintis sejak tahun 2022. Menariknya, hampir di setiap RT di Satimpo telah memiliki peternakan madu kelulut.

“Awalnya dari salah satu warga yang merupakan pensiunan guru biologi vidatra,” terangnya, Minggu (2/2/2025).

Dikatakan,  selama ini pendanaannya selalu menggunakan dana stimulan RT untuk urban farming dan kini sudah sebanyak 13 RT yang melakukan budidaya lebah klanceng ini. Adapun produk-produk tersebut selalu diminati oleh masyarakat Bontang hingga luar Bontang.

Bambang Hadi Wardoyo, pemilik Rumah Madu Abah yang merupakan pionir dari budidaya tersebut mengungkapkan bahwa dalam 10 log dapat menghasilkan satu hingga dua liter madu dengan kemasan per botol ukuran 250ml.

“Hasil produksi tergantung cuaca, kalau terik bisa lebih banyak, begitupun sebaliknya” terangnya.

Ia juga seringkali dipanggil oleh kelurahan untuk menjadi pembicara warga sekitar dalam rangka budidaya madu klanceng di Kelurahan Satimpo. Adapun pemasaran dilakukan secara offline maupun online.

“Kalau online saya dibantu anak untuk promosi kayak di instagram gitu,” ujarnya.

Bambang juga menjelaskan penjualan madu kelulut miliknya telah memiliki pembeli tetap, dan dia juga menaruh produknya di UMKM Center sehingga masyarakat Bontang bisa langsung membeli di sana.

“Saya ada teman juga di luar kota, dia selalu beli satu atau dua liter dan itu rutin saya kirim,” tambahnya.

Penulis: Syakurah
Editor:  Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img