spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satgas TMMD ke-123 Jalin Kedekatan dengan Warga Mahulu Lewat Komsos

MAHAKAM ULU – Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-123 Kodim 0912 Kutai Barat terus berupaya mempererat hubungan dengan masyarakat di lokasi kegiatan. Salah satunya melalui kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) yang dilakukan oleh anggota Satgas TMMD, Serda Adi Saputra dan Kopda Yulius Tingang, dengan mengunjungi kediaman Pastor Oris di Kampung Laham, Kecamatan Laham, Kabupaten Mahakam Ulu, Selasa (25/2/2025).

Komsos ini bertujuan untuk mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat serta mendengar langsung berbagai keluhan dan kebutuhan warga. “Melalui Komsos ini, kami bisa saling bertukar informasi, memahami kondisi masyarakat, serta mencari solusi bersama terhadap permasalahan yang ada,” ujar Serda Adi Saputra.

Menurutnya, TMMD bukan hanya tentang pengerjaan sasaran fisik seperti pembangunan infrastruktur, tetapi juga membangun hubungan yang erat antara TNI dan warga setempat. “Kami ingin masyarakat lebih mengenal kami sebagai prajurit yang siap membantu mereka, bukan hanya dalam pekerjaan pembangunan, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari,” tambahnya.

Pastor Oris menyambut baik kunjungan tersebut dan merasa senang bisa berdiskusi langsung dengan anggota Satgas TMMD. Ia mengapresiasi kedekatan yang ditunjukkan prajurit TNI dengan masyarakat setempat.

“TNI sangat merakyat dan tidak ada batasan dengan warga. Kami merasa dihormati dan diperhatikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Pastor Oris juga menyampaikan doa dan harapannya agar Satgas TMMD selalu diberikan kesehatan serta kelancaran dalam menjalankan tugas mereka. “Kami warga Kampung Laham sangat mendukung kegiatan TMMD ini dan siap membantu sebisa mungkin agar program ini berjalan sukses,” tutupnya.

Dengan adanya kegiatan Komsos seperti ini, diharapkan kemanunggalan TNI dan rakyat semakin kuat, serta program TMMD ke-123 di Mahakam Ulu dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat setempat.

Pewarta: Ichal
Editor    : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img