spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satgas Saber Pungli Terus Pantau Lelang Jabatan Pemkab PPU Tahun Ini

PPU –  Proses lelang jabatan di Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) tahun ini tak akan luput dari pemantauan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Hal ini dilakukan sebagai atensi atas adanya potensi jual-beli jabatan dalam prosesnya.

Seperti diketahui, tahun ini Pemkab PPU tengah melakukan lelang terbuka (open bidding) untuk 11 jabatan pimpinan tinggi.  Berkaitan denga itu, Ketua Satgas Saber Pungli Kompol Bergas Hartoko memastikan pihaknya bakan memantau ketat proses pengisisan eselon II di lingkungan Pemkab PPU tersebut.

“Satgas Saber Pungli melakukan pemantauan untuk mencari informasi terkait dengan dugaan pungutan liar,” ujarnya, Selasa (5/6/2023).

Lelang jabatan mulai berlangsung awal Mei 2023. Seluruh tahapan seleksi telah selesai. Pemerintah daerah saat ini sedang menunggu rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Setelah rekomendasi KASN keluar, baru kepala daerah menetapkan satu nama terpilih setiap OPD.

Sekadar informasi, Pemkab PPU menggelar open bidding atau lelang terbuka sebanyak 11 jabatan eselon II yang kosong. Yakni jabatan kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pertanian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab PPU, Inspektorat, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Ia yang juga Wakapolres PPU ini menekankan pihaknya selama ini terus memonitoring setiap adanya proses yang memiliki potensi penyalahgunaan. Termasuk proses lelang jabatan di lingkungan Pemkab PPU terus dipantau untuk mengantisipasi terjadinya transaksi yang dapat mempengaruhi dalam penentuan pejabat yang akan menduduki jabatan tertentu.

“Karena memang tidak menutup kemungkinan, siapa saja memberikan sesuatu untuk mendapatkan jabatan dan lainnya. Itu pasal yang dikenakan berkaitan dengan gratifikasi atau korupsi. Kita lihat beberapa kasus di daerah lain, berkaitan dengan jual beli jabatan, kebanyakan larinya ke korupsi,” jelas Bergas.

Dalam pemantauan proses open bidding dilakukan untuk mengantisipasi potensi terjadinya gratifikasi. Satgas Saber Pungli juga memiliki beberapa kelompok kerja (pokja), termasuk Pokja Intelejen yang melakukan penyeledikan.

“Lalu ada Pokja Pencegahan yang terus melakukan sosialisasi. Hasil evaluasi kemarin, memang pencegahan agak lemah. Karena itu, saya targetkan pencegahan ini terus dilakukan dengan memasang spanduk di beberapa lokasi,” pungkasnya. (SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img