SAMARINDA – Surat Keputusan Gubernur tentang total alokasi Bantuan Keuangan (Bankeu) senilai Rp860 miliar belum terbit. Pemprov sendiri belum bisa memastikan tahapan mulai SK, kontrak hingga pengerjaan.
Demikian informasi yang disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry usai rapat kordinasi dengan Plh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim Iwan Darmawan, Rabu (29/6/2022) di DPRD Kaltim.
Ia mengatakan masyarakat yang mengusulkan program pembangunan melalui skema bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi Kaltim ucapnya, harus bersabar dulu hingga akhir Juni 2022 ini. “Kami minta agar dilakukan percepatan. Persoalannya dimana, kordinasikan, dan harus pro aktif,” tegas Sarkowi.
Sarkowi mengungkapkan sejauh ini Pemkab dan Pemkot kurang pro aktif menindaklanjuti program Bankeu, padahal BPKAD telah mengirimkan surat kepada bupati/walikota agar melengkapi kekurangan persyaratan dalam aplikasi seperti Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sesuai ketentuan yang ada. Terkuak dalam rapat, hingga tanggal 29 Juni 2022, baru Pemkab Mahakam Ulu yang mengisi DPA.
“Kalau tahapan itu sudah dilakukan, maka BPKAD bisa mulai transfer dana ke kabupaten kota yang memenuhi syarat sebesar 25 persen,” ujar Sarkowi.
BPKAD menurut Sarkowi berjanji tidak akan memperlambat atau mempersulit sepanjang persyaratan yang ditentukan sudah dipenuhi. “Semoga bupati walikota di Kaltim segera pro aktif. Bentar lagi bulan Juli loh, waktu berjalan terus. Apalagi dalam waktu dekat akan masuk pembahasan APBD Perubahan.,” harap Wakil Ketua Fraksi Golkar ini. (*/eky)