spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sarjana Pengangguran dan Pensiunan Bisa Jadi Pegawai Koperasi Merah Putih

BERAU – Program baru dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) membawa angin segar bagi para sarjana pengangguran dan pensiunan.

Melalui pembentukan Koperasi Merah Putih, pemerintah membuka peluang kerja baru bagi dua kelompok tersebut.

Program ini merupakan kolaborasi antara Kemendes PDT, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM). Tujuannya, selain mengurangi angka pengangguran, juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat desa atau kampung.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Berau, Tenteram Rahayu, menjelaskan bahwa koperasi ini akan berfungsi lebih luas dibanding koperasi konvensional.

“Koperasi Merah Putih ini bukan koperasi biasa. Ia bisa membentuk koperasi baru, atau merevitalisasi koperasi yang sudah ada,” ujarnya, Jum’at (25/4/2025).

Pemerintah pusat saat ini tengah menjalankan 20 pilot project koperasi yang tersebar di beberapa wilayah, sebagai langkah awal sebelum diterapkan secara nasional. Persiapan, termasuk regulasi dan teknis pelaksanaan, masih akan berlangsung hingga Juli 2025.

Menurut Tenteram, para sarjana penganggur dan pensiunan yang direkrut akan diberi pelatihan terlebih dahulu, agar siap menjalankan tugas dan mengelola koperasi secara profesional.

“Ini jadi kesempatan luar biasa, terutama untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap tengkulak. Nantinya koperasi desa bisa mengelola usaha simpan pinjam, apotek desa, logistik, pengadaan sembako, klinik hingga cold storage,” jelasnya.

Tenteram menegaskan bahwa pihaknya di daerah siap mendukung penuh kebijakan ini dan tinggal menunggu petunjuk teknis (juknis) dari kementerian terkait.

“Selama ini desa sering dianggap tertinggal. Tapi lewat program ini, desa justru akan jadi pusat pertumbuhan ekonomi. Kami sangat mendukung dan siap berkolaborasi,” tutupnya. (ril/dez)

Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img