spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sanksi Tegas untuk Pangkalan Gas yang Langgar Aturan Distribusi Pertamina

PPU – Kelangkaan gas elpiji 3 kilogram di Penajam Paser Utara (PPU) membuat PJ Bupati Makmur Marbun bergerak cepat dengan menggelar rapat antara Pemerintah Daerah (Pemda) Bersama PT. Pertamina Rayon I Kalimantan Timur (Kaltim).

Setelah rapat, PJ Bupati Makmur Marbun menyatakan bahwa kelangkaan yang terjadi telah diselidiki secara langsung, dan ditemukan indikasi bahwa ada oknum-oknum yang terlibat dalam proses distribusi dan penjualan yang tidak patut.

Pihaknya telah melaporkan hal ini kepada Pertamina, dan tindakan tegas akan diambil.

“Kami telah melakukan survei lapangan terkait kelangkaan gas yang terjadi, dan menemukan indikasi bahwa oknum-oknum terlibat dalam distribusi dan penjualan yang tidak benar. Ini telah kami laporkan ke Pertamina,” ungkap Makmur Marbun pada Kamis (25/1/2024).

Sementara itu, Sales Brand Manager Rayon I, Ferry, menjelaskan bahwa sejak 1 Januari 2024, pihaknya telah memberlakukan subsidi tepat kepada masyarakat.

Setiap pembelian gas elpiji 3 kilogram wajib disertai Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang akan dicatat nomor induk kependudukan (NIK) pemiliknya.

“Dengan langkah ini, penyaluran gas ke masyarakat akan lebih tepat sasaran, dan kami juga menginstruksikan agar setiap pangkalan melayani masyarakat yang berpenghasilan rendah serta pelaku usaha mikro,” ujar Ferry.

Lebih lanjut, Ferry menambahkan bahwa Pertamina telah memberikan instruksi jelas kepada pangkalan-pangkalan gas agar tidak menjual kepada pedagang pengecer. Jika pelanggaran ini tetap terjadi, Pertamina akan memberikan sanksi mulai dari teguran hingga pemutusan kontrak kerjasama.

“Kami telah memberikan instruksi yang jelas bahwa pangkalan-pangkalan gas tidak boleh menjual kepada pedagang pengecer. Jika ini terus terjadi, kami tidak akan ragu memberikan sanksi mulai dari teguran tertulis dan lisan hingga pemutusan kontrak kerjasama antara Pertamina dan pangkalan,” tegasnya.

Sebelumnya, di daerah PPU, terdapat kendala pendistribusian yang terlambat akibat oknum yang lebih mengutamakan konsumen non-rumah tangga, yaitu pedagang pengecer yang membeli dalam jumlah besar.

“Kami telah memberikan teguran tegas kepada oknum-oknum tersebut dan akan memberikan peringatan yang lebih keras dengan potensi pemutusan kontrak kerjasama,” terang Ferry.

Pertamina juga mencatat pentingnya menambah kuota gas elpiji 3 kilogram di PPU dan mendirikan lebih banyak pangkalan di setiap desa dan kelurahan di PPU agar menghentikan jalur distribusi ke pedagang pengecer.

“Kami akan terus mengawasi pendistribusian gas di PPU dan memastikan PPU memiliki pasokan energi yang mencukupi. Masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan gas di pangkalan dapat segera melaporkannya kepada Pertamina atau Pemerintah PPU,” pungkasnya. (NRD)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img