spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sambal Jaong, Sensasi Kuliner Unik dari Samarinda yang Kini Semakin Langka

SAMARINDA – Sambal Kecombrang, mungkin kurang familiar bagi masyarakat ibu kota Kalimantan Timur. Walaupun sebenarnya Sambal kecombrang atau jaong (Bahasa Kutai) merupakan pelengkap makanan orang-orang Kutai.

Kecombrang adalah sejenis tumbuhan rempah yang berbentuk bunga. Rasanya asam dengan aroma yang sangat pekat. Salah mengolah, bisa-bisa aroma pekatnya menganggu indera perasa.

Berangkat dari rasa penasaran, Media Kaltim menemukan warung makan yang menyediakan sambal jaong di Samarinda. Sapa Nusa namanya. Letaknya di Jalan Siradj Salman, Samarinda. Kebetulan baru juga buka pada 6 Januari lalu.

“Kalau misalnya orang-orang baru pertama kali mencoba kecombrang kadang nggak bisa dimakan, karena aromanya terlalu kuat,” jelas Maulana Yudhistira, penggagas warung makan Sapa Nusa sekaligus juga juru masak saat ditemui pada Kamis (16/01/2025).

Dari penuturannya, Sapa Nusa memang sengaja menyediakan sambal jaong, karena memang fokusnya adalah kepada makan-makanan lokal. Seperti khas Banjar dan Kutai.

Uniknya, Yudhistira menambahkan udang papai atau udang asin kecil untuk menyeimbangkan aroma pekat dari jaong. Sehingga siapapun yang pertama kali memakannya, tidak kaget, tetap bisa ditelan.

“Kebiasaan kita (Orang Kalimantan) itu memadukan sambal dari buah dan bunga,” katanya.

Sambal jaong memang sukar ditemui di tempat-tempat kuliner Samarinda. Sebab memang tidak banyak peminatnya. Namun karena fokus Yudhistira untuk menyajikan makanan lokal yang khas, hal tersebut menjadi oase kuliner di Samarinda.

Sambal jaong biasanya dipadukan dengan cabai, bawang, penyedap untuk dijadikan sambal. Secara tekstur, jaong cukup renyah, memberikan rasa pedas seperti serai. Jaong digadang-gadang juga menjadi obat herbal, utamanya digunakan untuk meredakan sakit telinga.

Pewarta : K. Irul Umam
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img