spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Saluran “Siaga Bawaslu”, Permudah Masyarakat Laporkan Pelanggaran Pilkada di Kaltim

SAMARINDA – Kalimantan Timur adalah provinsi nomer dua untuk angka Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) se-Nasional. Itu dikonfirmasi langsung oleh Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung. Sehingga pihaknya membuka lebar laporan atas pelanggaran yang terjadi.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur memang memfokuskan kepada sosialisasi masyarakat perihal antisipasi pelanggaran. Selain kepada Mahasiswa, Bawaslu juga mengajak seluruh elemen masyarakat ikut bergabung mengawasi jalannya Pilkada.

“Sebenarnya pengawasan partisipasi itu timbul karena kesadaran, kesadaran timbul karena pengetahuan, maka kami ingin kesadaran itu tumbuh di masyarakat,” ujar Galeh.

Salah satu bentuk kesadaran itu ialah masyarakat dapat melaporkan temuan pelanggaran ke website Bawaslu Kaltim. Masyarakat bisa mengunjungi website itu melalui browser dengan mengetik katim.bawaslu.go.id.

“Di situ akan muncul logo WhatsApp, nah teman-teman bisa langsung meng-klik, setelah itu akan dibawa ke saluran siaga Bawaslu,” jelasnya.

Bagi Galeh, cara tersebut merupakan inovasi tim Bawaslu untuk mempermudah masyarakat memberikan informasi perihal pelanggaran informasi.

Masyarakat tak perlu khawatir, sebab Bawaslu akan menelusuri hasil laporan serta mengamankan data pelapor. Sehingga kerahasiaannya serta pelanggarannya bisa diserahkan kepada pihak Bawaslu Kaltim.

BACA JUGA :  Dewan Pimpinan Korpri Kaltim Terima Penghargaan Kepengurusan Terbaik Tingkat Nasional

“Untuk informasinya sendiri kiranya menyertakan foto atau video, lokasi dan siapa pelakunya. Nantinya Bawaslu akan membentuk tim investigasi menelusuri pelanggaran tersebut,” demikian Galeh. (Adv/Rul)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.