BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menyatakan, jika saat melakukan pencoblosan surat suara terdapat kekeliruan atau kesalahan mencoblos, maka pemilih bisa meminta kertas surat suara baru lagi kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Komisioner KPU Kota Balikpapan, Mega Fariany Ferry mengatakan, hal tersebut dapat dilakukan dengan syarat surat suara cadangan di TPS masih tersedia. Namun, apabila surat suara cadangan sudah habis, maka pemilih tidak dapat melakukannya.
“Selama surat suara cadangan tersedia, maka yang bersangkutan boleh menukarnya. Minta ganti surat suaranya atau terutama yang mungkin sudah memilih tapi salah coblos,” ujarnya, Rabu (27/12/2023).
Lebih lanjut Mega menjelaskan, selain salah coblos penggantian surat suara juga bisa dilakukan apabila pemilih mendapati surat suara tidak dalam kondisi yang baik, misalkan sudah robek atau dalam keadaan tidak rapi.
“Satu kali saja. Jangan nanti terulang-ulang lagi,” jelasnya.
Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), Menga mengaku memiliki surat suara cadangan yang disediakan sebesar 2 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dimana jumlah DPT maksimal dalam satu TPS sebanyak 300.
“Maka 2 persennya adalah 6. Jadi yang disiapkan surat suara utama 300 dan surat cadangan adalah 6,” tambahnya.
Apabila kesalahan tersebut terjadi, maka langsung dicatat dan masuk dalam berita acara dengan alasan yang dicantumkan dan hal itu diberikan hanya satu kali dan jika surat suara tersedia.
“Kalau nggak tersedia ya mohon maaf. Jangan sampai itu terjadi, sehingga saya meminta kepada partai politik untuk memastikan konsetuennya untuk tidak salah coblos. Pastikan benar-benar surat suaranya,” tegasnya.
Nantinya sebelum melakukan pemilihan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mengumumkan kepada pemilih terkait jumlah surat suara yang diterima dan jumlah surat suara cadangan yang diterima.
“Jadikan orang akan sama-sama tau semua,” tutupnya.
Seperti diketahui, DPT minimum di Kota Balikpapan sebanyak 280-290 pemilih, karena sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tentang Pemuktahiran Data Pemilih, harus dimaksimalkan 300.
Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R