spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sakirman Klarifikasi Perda Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah


TANJUNG REDEB – Mantan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Berau, Sakirman memberikan klarifikasi terkait Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah, terutama pasal-pasal yang mengatur tarif di RSUD dr Abdul Rivai.

Diketahui, Beberapa waktu belakangan ini muncul dugaan “penyusupan” atau perubahan tarif layanan yang diduga  melalui prosedur yang tidak benar.

“Klarifikasi ini merupakan bentuk tanggung jawab dan keterbukaan saya sebagai anggota legislatif kepada masyarakat Kabupaten Berau,” ungkap Sakirman.

Dijelaskannya, proses penyusunan Perda telah ditetapkan melalui seluruh tahapan yang transparan dan akuntabel. Terlebih, memengaruhi banyak aspek kehidupan masyarakat serta sumber pendapatan daerah.

“Perda Nomor 7 Tahun 2023 disusun dengan melibatkan pembahasan mendetail, termasuk retribusi layanan kesehatan di RSUD dr Abdul Rivai yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),” terangnya.

Diungkapkannya, status BLUD memberikan kekhususan pada RSUD dalam pola pengelolaan keuangan, di mana BLUD diatur secara khusus sesuai ketentuan yang memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan umum pengelolaan keuangan daerah.

“Kekhususan yang melekat pada BLUD seperti RSUD dr Abdul Rivai memungkinkan unit layanan kesehatan ini untuk menggunakan penerimaan retribusi secara langsung guna mendanai penyelenggaraan layanan mereka,” katanya.

Dengan demikian, pengelolaan keuangan RSUD dapat lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan pelayanan tanpa harus melalui prosedur birokrasi yang panjang. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi yang diberikan oleh BLUD diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai BLUD, memastikan bahwa setiap perubahan tarif yang diberlakukan telah mengacu pada peraturan yang ada.

Sakirman menyebut, dalam penyusunan Perda, pihak legislatif bersama eksekutif dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah melakukan serangkaian rapat dan pembahasan mendalam untuk setiap pasal dan lampiran.

Seluruh anggota DPRD juga diberikan akses penuh untuk mempelajari draf Perda, termasuk detail terkait tarif yang tercantum dalam lampiran. Penelaahan ini mencakup Pasal 1, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 70, Pasal 73, Pasal 85, Pasal 96, dan Pasal 116, serta lampiran yang memuat tarif layanan kesehatan.

“Kami berupaya untuk memastikan bahwa semua anggota DPRD memahami secara rinci setiap aspek yang diatur dalam Perda tersebut, sehingga setiap proses yang dijalankan telah melalui persetujuan kolektif,” tegas Sakirman.

Sebagai bagian dari fleksibilitas dalam pengelolaan BLUD, Perda Nomor 7 Tahun 2023 juga memberi kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan penyesuaian tarif melalui Peraturan Bupati (Perbup).

Mekanisme tersebut memungkinkan pemerintah daerah untuk menyesuaikan tarif dengan kondisi aktual tanpa harus merevisi Perda, yang biasanya memerlukan waktu dan sumber daya yang cukup besar. Dengan mekanisme ini, penyesuaian tarif yang diperlukan dapat dilakukan sesuai kebutuhan dan tetap sah berdasarkan ketentuan yang ada, tanpa mengorbankan transparansi dan akuntabilitas.

Penyesuaian tarif retribusi ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menjaga keberlanjutan layanan kesehatan di RSUD dr Abdul Rivai. Tarif lama yang telah berlaku sejak 2012 sudah tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi Kabupaten Berau saat ini, terutama mengingat kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau yang signifikan.

“Dengan kenaikan UMK selama pemberlakuan tarif lama sebesar 237% dan pendapatan perkapita sebesar 79% serta inflasi kumulatif sebesar 76%, maka biaya operasional juga turut meningkat, sehingga tarif baru diperlukan untuk memastikan keberlanjutan dan kualitas layanan kesehatan di RSUD,” tutur Sakirman.

Lanjutnya, kenaikan tarif yang ditetapkan jauh dari angka 300% seperti yang dirumorkan dan telah disusun melalui kajian yang komprehensif, melibatkan konsultan yang berpengalaman dalam tarif layanan rumah sakit dan mempertimbangkan variabel penting seperti biaya operasional, kebutuhan peningkatan fasilitas, kesejahteraan tenaga kesehatan dan daya beli masyarakat.

“Kami juga membandingkan tarif ini dengan daerah-daerah lain yang memiliki kondisi ekonomi di bawah Kabupaten Berau untuk memastikan bahwa tarif yang diberlakukan masih relevan dengan situasi ekonomi setempat. Tarif baru diharapkan dapat menunjang pembaruan fasilitas medis, perawatan alat kesehatan, serta pengembangan kompetensi tenaga medis agar pelayanan kesehatan semakin optimal,” imbuhnya.

Sakirman menyadari bahwa kebijakan kenaikan tarif RSUD dr Abdul Rivai menjadi beban bagi sebagian masyarakat. Sehingga, pemerintah daerah telah menyiapkan subsidi khusus, seperti bantuan BPJS untuk masyarakat kurang mampu.

“Tujuannya agar seluruh masyarakat tetap miliki akses terhadap layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas,” tegasnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menegaskan bahwa penyesuaian tarif RSUD dr Abdul Rivai didasarkan pada prinsip keadilan, keterjangkauan dan keberlanjutan layanan dengan pemahaman dan implementasi yang hati-hati, pemerintah daerah berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang merata bagi masyarakat.

“Ke depan, kami di DPRD akan terus meningkatkan transparansi dan keterbukaan dalam setiap tahap penyusunan kebijakan, sehingga masyarakat dapat memahami dan mendukung kebijakan daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik,” sebutnya.

“Demikian klarifikasi ini saya sampaikan, dengan harapan dapat memberikan penjelasan dan pemahaman yang lebih komprehensif bagi seluruh masyarakat. Semoga penjelasan ini dapat menjadi landasan bagi kita semua untuk bekerjasama demi kepentingan bersama dan pelayanan yang lebih baik di Kabupaten Berau,” tandasnya. (adv/dez)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti