spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sah, Partai Parlemen Bisa Pakai Nomor Urut Lama Pada Pemilu 2024

JAKARTA – Berbeda dengan Pemilihan Umum (Pemilu) sebelumnya, partai politik (parpol) di parlemen tidak perlu lagi mengikuti tradisi untuk pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024. Parpol lama telah mendapatkan keistimewaan untuk dapat menggunakan nomor urut lama di Pemilu 2019, menjelang penetapan Peserta Pemilu 2024 yang akan ditetapkan KPU RI pada 14 Desember 2022 besok.

Hal ini dituangkan di perubahan Pasal 179 pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2022 tentang Pemilu yang baru diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin, 12 Desember 2022.

Berikut perubahan di Pasal 179 yang mengatur keistimewaan parpol lama untuk menggunakan nomor urut lama.

(1)   Partai politik calon Peserta Pemilu yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) dan Pasal 178 ditetapkan sebagai Peserta Pemilu oleh KPU.

(2)   Penetapan partai politik sebagai Peserta Pemilu dilakukan dalam sidang pleno KPU paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.

(3)   Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pernilu.

(4)   Ketentuan mengenai penetapan nomor urut partai politik lokal Aceh sebagai Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi diatur dengan Peraturan KPU.

(5) KPU menetapkan dan mengumumkan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).

DOWNLOAD PERPPU 1 PEMILU

Seperti diketahui, semua ini berawal dari usulan yang disampaikan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri. Megawati melontarkan pernyataan bahwa Pemilu 2024 sebaiknya menggunakan nomor urut lama atau tidak melakukan pengundian nomor urut dengan dalih menekan pengeluaran.

Ia beranggapan, perubahan nomor urut partai politik akan membebani partai karena membutuhkan alat peraga kampanye yang baru. “Jadi dari pihak PDI-P, kami mengusulkan kepada KPU untuk melihat kembali, tapi pengalaman dua kali pemilu sebenarnya yang namanya tanda gambar itu, nomor itu sebenarnya saya katakan kepada Bapak Presiden dan Ketua KPU dan Bawaslu bahwa itu terlalu menjadi beban pagi partai,” kata Megawati, di Seoul, Korea Selatan, beberapa waktu lalu.

Usul Megawati ini pun langsung direspons positif beberapa partai politik di DPR RI, di antaranya PKB dan PKS. Kedua partai tersebut pada Pemilu 2019 memperoleh nomor urut 1 dan 8, sedangkan PDI-P mendapatkan nomor urut 3.

“Kami sepakat dengan usulan beberapa pihak agar nomor urut partai politik dalam Pemilu 2024 tidak berubah sesuai dengan nomor urut pada Pemilu 2019 saja. Pun juga dengan pemilu-pemilu selanjutnya,” kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda dalam siaran persnya. (mk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti