spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Saga Tegaskan Jangan Ada Pembatasan Kewenanganan Anggota DPRD


TANJUNG REDEB – Anggota legislatif memiliki fungsi sebagai perwakilan masyarakat. Seluruh anggota dewan memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, termasuk juga soal pengawasan di lapangan.

Ketua Komisi III DPRD Berau, Saga menilai, seluruh tugas anggota dewan tidak dibatasi oleh komisi, fraksi maupun keterikatan di alat kelengkapan lainnya. Terlebih kewenangan dan fungsinya meliputi legislasi, anggaran dan pengawasan.

“Artinya seluruh anggota DPRD punya hak mengawasi yang berkaitan dengan pemerintahan atau kepentingan masyarakat. Sekarang ini ada anggapan yang menurut saya agak lain dalam hal kewenangan pengawasan,” tuturnya, Sabtu (25/3/2023).

Dibeberkannya, anggapan tersebut seperti kinerja anggota dewan hanya melakukan pengawasan atau fungsinya sesuai dengan bidang pada komisi atau Dapilnya masing-masing.

“Seperti Komisi I di bidang pemerintahan, Komisi II bidang perekonomian dan keuangan serta Komisi III bidang pembangunan dan kesejahteraan,” paparnya.

Bahwa anggapan anggota komisi hanya berhak untuk mengawasi dibidangnya masing-masing. Menurut Saga adalah bentuk mengerdilkan fungsi DPRD itu sendiri.

“Lalu apakah ketika saya sebagai anggota dewan dari komisi tiga, saat berada di lapangan menemukan satu persoalan karena bukan bidang saya kemudian saya abaikan, kan tidak begitu,” ujarnya.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menegaskan bahwa jangan ada pembatasan kewenangan anggota DPRD jika memang sesuai kewenanganan lembaga DPRD. Saga pun mengaku telah beberapa kali menemukan persoalan serupa. Seperti adanya masyarakat yang mempertanyakan masalah kelautan dan hal lainnya yang di luar bidang Komisi III.

“Misalnya ada dipertanyakan regulasi larangan kegiatan, atau larangan penangkapan atau lainnya, begitu saya reses, sayakan reses di dapil saya, bukan dapil lain, yang jadi pertanyaan misalnya kenapa travel dilarang, sayakan harus berkonsultasi ke OPD terkait, untuk menyampaikan atau minimal mendapat jawaban untuk saya teruskan,” imbuhnya.

“Nah kalau saya tidak boleh melakukan itu karena di luar bidang komisi tiga ya bagaimana saya bisa jawab, ini yang kadang-kadang salah diartikan,” sambungnya.

Anggapan seperti ini kadang muncul di masyarakat. diterangkanya, awal mula dirinya mengetahui ada penyekatan dan anggapan bahwa pihak lain yang memiliki persoalan atau kewenangan hanya bisa berkoordinasi dengan Komisi yang membidangi.

“Ini pengalaman saya sendiri, waktu berkunjung ke Maratua, terkait masalah PLN, saya telponlah PLN, apa jawabnya, kami ini mitra dari komisi dua, saya tidak mengerti siapa yang memberikan informasi itu, padahal saya mau meminta informasi dan meluruskan terkait fasilitas listrik yang ada di Maratua, Apa saya harus menyampaikan dulu ke komisi yang membidangi, kemudian menunggu komisi itu yang koordinasi ke PLN kemudian meneruskan kepada masyarakat, berapa lama lagi itu prosesnya,” katanya.

Kendati demikian, Saga hanya ingin mendapat informasi agar tidak keliru saat menyampaikan ke masyarakat. “Saya harap perlu ada pemahaman kepada masyarakat, OPD maupun pihak lainnya mengenai hak dan fungsi DPRD,” tandasnya. (dez/adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img