spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Safari Ramadan di Masjid Jami Al-Ma’ruf, Gubernur Kaltim Ingin Masjid Ramai Salat Subuh Setiap Hari, Bukan Hanya Ramadan

SAMARINDA – Dalam rangkaian Safari Ramadan kali ini, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud mengunjungi Masjid Jami Al-Ma’ruf di Jalan Ramania (Vorvo). Dihadiri oleh para siswa-siswi dari SMKN 2 Samarinda, SMKN 17 Samarinda, dan MAN 2 Samarinda, ia menyampaikan pentingnya bangun dan salat Subuh berjemaah.

“Sejuta keajaiban ada dalam Subuh. Subuh itu ibarat bernapas tetapi tidak bernyawa,” ujar Rudy Mas’ud saat menyampaikan pidato singkat, Selasa (4/3/2025).

Menurut politikus Partai Golkar ini, Subuh memiliki banyak manfaat yang berdampak langsung maupun tidak langsung, seperti meningkatkan fokus dan konsentrasi.

“Kalau Subuhnya dipelihara, insyaallah akan dipenuhi keberkahan untuk semua hal, seperti kesuksesan dan kesehatan,” imbuhnya.

Ia menyampaikan bahwa gerakan Subuh berjemaah harus bisa diterapkan oleh generasi muda. Menurutnya, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi juga harus diiringi dengan pembinaan terhadap iman dan takwa.

“Pengembangan budaya bangun Subuh penting kita lakukan. Tidak hanya ilmu pengetahuan dan teknologi, tetapi imtak juga kita tekankan kepada seluruh generasi muda kita,” tegasnya.

Rudy Mas’ud berharap gerakan Subuh ini tidak hanya terjadi pada bulan Ramadan, tetapi dapat diterapkan sepanjang tahun. Terutama bagi generasi muda agar terhindar dari berbagai bentuk kenakalan dan membangun pola hidup sehat dengan selalu bangun pagi setiap hari.

“Semoga diringankan langkah kaki kita untuk melakukan salat Subuh. Saya harap semua masjid di 10 kabupaten dan kota bisa ramai seperti ini,” demikian Rudy Mas’ud.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img