spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sabu Senilai Rp 17 Miliar Dimusnahkan Polresta Samarinda

SAMARINDA – Narkotika jenis sabu-sabu seberat 16,2 kilogram senilai Rp 17 miliar dimusnahkan Polresta Samarinda, Kamis (24/3/2022) di halaman Mapolresta Samarinda. Pemusnahan kristal mematikan itu dilakukan dengan cara diblender dan dibuang ke saluran pembuangan.

Petugas satu per satu mengeluarkan narkotika golongan satu bukan tanaman itu dari dalam kemasan teh China lalu dimasukan ke dalam 6 blender berisikan air. Ada 6 tersangka narkoba yang diminta memusnahkan sabu itu.

Salah satu yaitu Robby Setiawan (35), diperintahkan memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasusnya itu. Dengan tangan terborgol, Robby memasukkan sabu ke dalam blender dan menghancurkannya hingga serupa seperti jus buah sirsak namun bernilai miliaran rupiah.

Kegiatan itu dihadiri perwakilan Badan Narkotika Nasioanl (BNN) Kota Samarinda, Pengadilan Negeri Samarinda, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Kejaksaan Negeri Samarinda.

Barang bukti yang dimusnahkan disita dari tiga laporan polisi, yakni 8 Februari 2022 dengan tiga tersangka, yaitu bernama Trisna Ratu Annisa, M Adenan serta Faturahman. Dari ketiganya polisi menyita sabu seberat 3,47 gram netto.

BACA JUGA :  Motoris Speed Boat Tersangka, Buntut Tabrakan Maut di Sungai Mahakam

Lalu, pada 16 Februari 2022, polisi menyita barang bukti sabu seberat 16,2 kg serta 3,98 gram ekstasi dari tangan Robby Setiawan.

Yang ketiga, dari tersangka Abdul Halim dan Andrias Maulana. Polisi menyita barang bukti berupa 48,05 gram sabu, pada 1 Maret 2022.

“Total barang bukti yang kita musnahkan sabu dengan berat bersih 16,274 kg serta ekstasi dalam keadaan hancur dengan berat bersih 4,78 gram,” ucap Kasat Reserse Narkoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian saat kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman Mapolresta Samarinda, Kamis (24/3/2022).

“Kegiatan ini sebagai bentuk implentasi P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) yang dicanangkan Bapak Presiden untuk mewujudkan Indonesia bebas narkoba,” sambungnya.

Sementara, mewakili Kejaksaan Negeri Samarinda, Ary Sepdiandoko mengatakan, belum melihat langsung terkait dengan pasal yang disangkakan oleh pihak penyidik.

“Saya belum lihat pasal sangkaan seperti apa. Tapi di pasal 114 ayat 2 ancamannya ada hukuman mati karena narkoba di atas 5 gram,” jelas Ary.

Meski begitu, Ary mengatakan pihaknya tidak akan terburu-buru dalam mengajukan pasal tuntutan walaupun barang bukti yang disita mencapai 16 kg sabu.  “Kita lihat dulu pasal sangkaannya,” pungkasnya. (vic)

BACA JUGA :  Insiden Truk Pemadam Kebakaran Tabrak Toko Warga Berakhir Damai, Begini Duduk Perkaranya
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img