BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kalimantan Timur berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 9 kilogram dalam sebuah operasi yang digelar pada 17 Februari 2025. Penangkapan ini berlangsung di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur, dan Tarakan, Kalimantan Utara, berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, mengungkapkan pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan yang mendalam hingga akhirnya menangkap tersangka pertama berinisial A. Saat penangkapan, A tengah mengendarai kendaraan yang digunakan untuk membawa narkotika tersebut.
“Dalam penggeledahan kendaraan, kami menemukan satu tas berisi 33 bungkus sabu. Dari hasil interogasi, tersangka A mengaku membawa barang haram itu atas perintah seseorang dan mengetahui isi paket yang dibawanya,” ujarnya saat perkon di Ruang Mahakam, Makopolda Kaltim, Kamis (27/2/2025).
Lebih lanjut Arif Bastari menjelaskan, pengembangan kasus terus dilakukan hingga mengarah pada tersangka kedua, yang berhasil diamankan di Tarakan, Kalimantan Utara. Tersangka kedua berinisial MD kemudian dibawa ke Polda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk tersangka kedua, yakni MD ini berperan sebagai pengatur atau yang memerintahkan tersangka pertama untuk mengambil dan mengantar barang tersebut,” jelasnya.
Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kalimantan Timur. Kombes Pol Arif Bastari juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu kepolisian dalam mengungkap kasus ini.
“Kami terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini dan menangkap pihak-pihak yang terlibat,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, sabu tersebut akan di edarkan di Kalimantan Timur, yakni Kota Samarinda dan Balikpapan.
“Keduanya diupah sebesar Rp 10 juta per kilogram apabila barang tersebut sampai pada tujuannya. Namun, kita berhasil menggagalkan peredarannya,” tutupnya.
Polda Kaltim mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R