spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sabar ya… Insentif PNS PPU Baru Bisa Dibayar September 2022

PENAJAM – Ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Penajam Paser Utara (PPU) diminta untuk kembali bersabar. Pasalnya, tunggakan tunjangan kinerja (tukin) selama 2022 baru bisa dibayar setelah pemerintah pusat mentransfer dananya.

Seperti diketahui, Pemkab PPU hingga kini belum membayarkan hak para abdi negara itu karena beberapa alasan. Plt Bupati PPU Hamdam Pongrewa mengatakan, tahun ini insentif tidak bisa dibayarkan karena ada perubahan regulasi skema pemberian tambahan penghasilan bagi aparatur sipil negara (ASN).

Itu sesuai dengan arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang merekomendasikan perubahan dari skema tambahan penghasilan pegawai (TPP) menjadi tunjangan kinerja (Tukin).

“Ada penyesuaian berdasarkan catatan BPK karena sebelumnya pemberian hanya berdasarkan golongan dan pangkat. Tahun ini harus berdasarkan kinerja sehingga dilakukan penyesuaian regulasi,” jelasnya, Rabu (27/7/2022).

Adapun regulasi yang dituangkan lewat peraturan bupati (perbup) itu telah selesai diubah pada Mei lalu. Namun begitu, masalah muncul dari kondisi keuangan daerah yang minim. Jadi Pemkab PPU juga tak mampu membayar tunggakan dari Januari hingga Mei 2022.

BACA JUGA :  Kasus Positif di Kaltim Menurun, Satgas Covid Apresiasi Kerja Semua Pihak, Tetap Waspada

Hal lain yang menjadi kendala  karena Pemkab PPU baru saja mengeluarkan uang besar untuk melunasi TPP PNS yang sempat menunggak selama 6 bulan di tahun anggaran 2021. Tunggakan tersebut telah dibayarkan pemerintah secara bertahap mulai Februari sampai April 2022. Ditambah juga pembayaran gaji ketigabelas para PNS jelang Idulfitri 2022.

Maka dari itu, Pemkab PPU mencari solusi lain agar tunggakan itu bisa segera terpenuhi. Salah satu yang paling masuk akal ialah menunggu dana bagi hasil (DBH) yang ditransfer oleh pemerintah pusat di triwulan ketiga.

“Diperkirakan transfer DBH yang terbesar dari pusat awal September. Jadi, kemungkinan di bulan itu baru kita bayarkan insentif ASN,” sebut Hamdam.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Tur Wahyu juga memastikan hal tersebut. Menurutnya semua tunggakan terhadap hak pegawai akan menjadi prioritas dalam pengguna anggaran itu nantinya.

“Ya, skema yang kita susun seperti itu. Jadi yang paling mungkin kita bayarkan nanti di September,” ucapnya.

Selain itu, ia juga memastikan beberapa utang Pemkab PPU ke  pihak ketiga dalam 2 tahun terakhir juga bakal dibayarkan. Diketahui tunggakan pembiayaan pada 2020 dan 2021 itu mencapai  Rp 300 miliar.

BACA JUGA :  Tambang Ilegal Kian Marak, Aliansi Masyarakat Melawan Gelar Demo di DPRD Kaltim

“Tapi kita lihat dulu keuangannya, kalau cukup, pasti akan dibayarkan semuanya,” ucap Tur.

Anggota Komisi I DPRD PPU, Bijak Ilhamdani  memaklumi kondisi pemkab saat ini. Maka dari itu Politikus Partai Demokrat ini juga meminta para ASN turut memahami.

“Tapi janji pemerintah itu September dibayarkan. Makanya ini bisa menjadi penyegar untuk PNS. Kami minta untuk PNS bisa bersabar sedikit lagi,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, minimnya kondisi keuangan Pemkab PPU juga sering menjadi pembahasan di lembaganya bersama eksekutif. Dalam prosesnya pula, pihaknya telah menyarankan berbagai solusi, diantaranya Pemkab PPU diminta mencicil tunggakan.

“Kita pernah sampaikan usulan itu, tapi memang duitnya tidak ada. Jadi memang tidak bisa apa-apa. Makanya solusi terbaik menunggu dana transfer, dan itu menjadi prioritas pertama,” sebutnya.

Oleh karenanya, Bijak menjamin DPRD PPU akan mengawal setiap proses pembayaran utang ini. Ia juga siap untuk mendesak Pemkab PPU semisal ada upaya untuk mengesampingkan hak para pegawai pemerintah ini.

“Tidak hanya insentif, tapi juga tunggakan guru PAUD, dan gaji guru lain serta hak honorer yang juga terlambat. Pokoknya semua tunggakan keuangan. Tinggal DPRD mengawal prosesnya, karena itu janji pemerintah,” tegas Bijak. (sbk)

BACA JUGA :  Simulasi Pengamanan Pilkada Kaltim 2024, TNI/Polri Uji Kesiapsiagaan Personel
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.