spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

RPJMD 2025–2029 Disepakati, Bontang Fokus Jadi Kota Industri dan Jasa

BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Penandatanganan ini digelar dalam rapat Paripurna ke-15 masa sidang II yang berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Senin (14/4/2025).

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menyampaikan bahwa dalam RPJMD ini, merupakan perencanaan pembangunan yang sistematis, bahkan bertujuan mewujudkan masyarakat untuk menjadi maju dan sejahtera.

Neni pun turut menekankan, arah pembangunan Kota Bontang ke depan berfokus pada efisiensi dan efektivitas, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat Kota Bontang sebagai kota industri dan jasa.

Terlebih lagi, dalam dokumen tersebut juga mengusung visi perencanaan yang strategis, dimana akan mewujudkan Kota Bontang yang maju dan berkembang, serta berkelanjutan sebagai daerah mitra IKN.

“RPJMD bukan hanya sekedar formalitas dokumen saja, akan tetapi juga sebagai semangat kita bersama untuk kota Bontang yang lebih maju dan positif,” ucapnya.

Adapun untuk bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Kota Bontang tetap berkonsisten menjadikan sektor industri, dengan dukungan sektor jasa yang telah berkembang.

RPJMD juga telah disusun dengan empat pendekatan utama, meliputi teknokratik, politik, top-down, dan bottom-up. Bahkan, untuk bottom-up telah diimplementasikan melalui pembahasan di rancangan awal RPJMD dan Raperda RPJMD.

Perlu diketahui, walaupun RPJMD telah disepakati bersama dengan DPRD Bontang, RPJMD belum sepenuhnya selesai dalam pembahasan. Nantinya Pemkot akan melanjutkan koordinasi dengan pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).

“Jadi dengan adanya RPJMD yang masih dalam pembahasan, dengan Gubernur Kaltim. Adapun, Musrembang RPJMD akan dilakukan di 6 Mei 2025,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img