spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

RPD Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2025: Target Turun, Fokus pada Peningkatan Pajak Daerah

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan telah menetapkan target pendapatan daerah untuk tahun anggaran 2025 sebesar Rp 3,588 triliun. Penetapan target pendapatan daerah tersebut dilakukan dalam kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan yang diselenggarakan pada Selasa (1/10).

Dalam rapat paripurna tersebut, dihadiri langsung PJs Walikota Balikpapan, Ahmad Muzakir, Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al-Qodri serta OPD terkait lainnya.

Dalam kegiatan itu, dipaparkan target Rencana Pendapatan Daerah (RPD) Kota Balikpapan tahun 2025 mengalami penurunan sebesar Rp 421,01 miliar atau 10,5 persen dibandingkan target pendapatan pada Perubahan APBD tahun 2024 lalu.

Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al-Qodri mengatakan, usai penetapan rencana pendapatan daerah ini, pihaknya berharap seluruh kegiatan sudah dapat dilaksanakan, namun harus memperhatikan aturan yang berlaku dan jangan sampai ada pekerjaan yang molor.

“Boleh kerja untuk perubahan ini, silahkan yang beberapa kegiatan sudah boleh dilaksanakan tentunya sampai akhir Desember 2024, kami berharap kegiatan ini jangan sampai ada yang telat,” ujarnya.

Menurut data RAPBD tahun 2025 yang dipaparkan dalam kegiatan rapat tersebut target PAD Kota Balikpapan terbagi menjadi 3 komponen utama. Pertama, PAD yang ditargetkan sebesar Rp 1,3 triliun, mengalami peningkatan sebesar Rp 104,12 miliar atau 8,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kedua, pendapatan transfer sebesar Rp 2,28 triliun, dan terakhir, pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp 4,5 miliar.

“Peningkatan pada pajak daerah, tapi penurunan pada retribusi dan pengelolaan kekayaan daerah. Ini yang kita lakukan kedepannya,” jelasnya.

Salah satu komponen utama dalam PAD adalah pajak daerah. Pada tahun 2025, pajak daerah ditargetkan meningkat sebesar 9,95 persen menjadi Rp 1,05 triliun. Kenaikan ini diharapkan dapat menjadi pendorong utama peningkatan PAD, mengingat pentingnya peran pajak daerah dalam mendukung pembangunan kota.

“Namun, tidak semua sektor pendapatan mengalami peningkatan. Retribusi daerah justru menurun sebesar 1,23 persen menjadi Rp 171,53 miliar. Penurunan ini didasarkan pada realisasi pendapatan selama semester pertama tahun 2024, yang tidak mencapai target yang diharapkan,” tambah Alwi.

Selain itu, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan juga mengalami penurunan sebesar Rp 959,26 juta atau 3,84 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dengan target sebesar Rp 24,01 miliar.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti