spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ringkus Jaringan Pengedar Asal Samarinda, Polres Kukar Amankan 10,95 Gram

TENGGARONG – Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pria asal Samarinda berinisial MN (52) dan MG (40) berhasil diciduk di depan SPBU Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, pada Sabtu (14/12/2024) sekitar pukul 23.00 Wita.

Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Gerak-gerik MN dan MG sudah dipantau oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kukar selama sepekan terakhir. Kedua pelaku diketahui kerap menggunakan lokasi TKP sebagai tempat transaksi sabu-sabu dengan pelanggan tetap mereka.

“Tim sempat memantau keberadaan pelaku yang terlihat duduk berdua di atas kendaraan. Tanpa menunggu lama, petugas langsung mengamankan keduanya,” jelas Kasatresnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, pada Selasa (17/12/2024).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapati satu poket sabu-sabu seberat 10,14 gram yang disimpan rapi di dalam kotak rokok oleh MN. Sementara dari MG, petugas menemukan dua poket kecil sabu-sabu seberat 0,81 gram yang siap diedarkan dan disimpan di saku belakang celana pelaku.

Secara keseluruhan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan total berat 10,95 gram dari tangan kedua pelaku. Barang bukti lainnya yang turut diamankan meliputi kotak rokok, 2 unit smartphone, serta sepeda motor Honda Vario 160 KT 3968 BAR warna merah, yang digunakan pelaku untuk beroperasi.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, kami masih melakukan pendalaman terkait jaringan yang lebih besar dan asal-usul barang haram tersebut,” tambah AKP Suyoko.

Kini, MN dan MG harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.

Penangkapan ini menegaskan komitmen Satresnarkoba Polres Kukar dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara. Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Kami akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba. Peran serta masyarakat sangat diperlukan untuk memutus rantai peredaran barang haram ini,” tutup AKP Suyoko.

Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.