PASER – Sebanyak 20.000 butir obat keras jenis double L berhasil diamankan Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Paser pada Jumat (4/8/2023). Dalam operasi tersebut, seorang pria berusia 20 tahun berinisial I turut diamankan sebagai dugaan pemilik obat tersebut.
Penemuan obat keras ini bermula dari kecurigaan seorang karyawan jasa pengiriman terhadap isi paket yang dikirim. AKP Suradi, Kasatresnarkoba Polres Paser, mengungkapkan bahwa obat-obatan tersebut ditemukan di Desa Lombok, Kecamatan Long Ikis.
Saat ditemukan, obat tersebut dikemas dalam kardus yang berisi 20 botol plastik berwarna putih. “Kami mendapatkan informasi dan saat kami cek, benar adanya bahwa kardus tersebut berisikan ribuan pil dengan logo LL,” kata Suradi pada Minggu (6/8/2023).
Petugas tidak langsung menyita paket tersebut. Mereka melakukan penyelidikan dan menunggu pemilik paket datang untuk mengambilnya. “Setelah paket diterima oleh pemiliknya, kami langsung melakukan penangkapan dan menggeledah isi paket tersebut,” tambah Suradi.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita 10 lembar kertas aluminium foil, 1 unit telepon genggam, dan 1 unit sepeda motor milik pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Paser untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku kini harus menghadapi hukum dan dijerat dengan pasal 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Pasal tersebut mengatur tentang produksi atau pendistribusian produk farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa izin edar. Pelaku terancam mendapatkan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 1,5 juta.
“Kami akan terus berupaya memerangi peredaran obat-obatan ilegal demi kesejahteraan masyarakat,” pungkas AKP Suradi. (bs)