spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ribuan Kendaraan Terjaring Razia Pajak dan Operasi Keselamatan Mahakam 2025 di Samarinda

SAMARINDA – Tim Pembina Samsat Kota Samarinda bersama tim Satlantas Polresta Samarinda menggelar razia pajak kendaraan bermotor dan Operasi Keselamatan Mahakam 2025 di halaman parkir Batalyon Infanteri 611/Awang Long, Kompi Senapan A, Samarinda Seberang, Rabu (19/2/2025).

Razia ini berhasil menjaring ribuan kendaraan dan mengumpulkan puluhan juta rupiah dari pembayaran pajak kendaraan bermotor secara langsung. Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPTD PPRD) Samarinda Bapenda Kaltim, Bambang Erryanto, mengungkapkan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor dan kelengkapan berkendara.

“Kegiatan ini dirangkaikan dengan adanya kegiatan Operasi Keselamatan Mahakam 2025. Kami menertibkan pajak kendaraan bermotor dan kelengkapan-kelengkapan pengendara seperti SIM, helm, kaca spion, dan knalpot brong,” ujarnya.

Bambang berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor dan mematuhi peraturan lalu lintas.

Ia juga menginformasikan bahwa saat ini telah berlaku tarif pajak baru dengan tambahan opsen pajak 66 persen. Namun, ia menegaskan tarif pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Timur mengalami penurunan dibandingkan sebelumnya, meskipun ada penambahan opsen 66 persen.

“Kami mengimbau kepada masyarakat saat ini sudah berlaku tarif pajak yang baru dengan tambahan adanya opsen pajak 66 persen,” ungkapnya

“Kami informasikan sekalian pada kesempatan sore hari ini berita-berita yang ada itu dengan adanya penambahan opsen 66 persen jatuh pada pajak kendaraan setinggi, tapi kita terjadi itu khususnya di Kalimantan Timur karena tarif pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Timur itu yang sebelumnya 1,75 persen itu turun menjadi 0,8 persen. Sangat-sangat turun walaupun adanya penambahan opsen 66 persen jatuh pajak kendaraan bermotor itu tetap turun jika dibandingkan dengan pajak sebelumnya,” jelasnya.

Dari kegiatan penertiban yang dilakukan selama sekitar 1 jam, terjaring sebanyak 1.435 unit kendaraan roda dua, 235 unit kendaraan roda empat, dan 45 unit kendaraan lainnya.

Petugas juga membuat surat pernyataan bagi 51 unit kendaraan roda dua dan 14 unit kendaraan roda empat.

“Realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor dari kegiatan ini mencapai Rp 40.801.000, yang seluruhnya merupakan pembayaran non-tunai. Sebanyak 28 unit kendaraan, terdiri dari 21 unit roda dua dan 7 unit roda empat, langsung melakukan pembayaran pajak di tempat,” terangnya.

Penulis: Dimas
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img