BONTANG – Komisi I DPRD Kota Bontang mendorong pemerintah mencari alternatif dan solusi, agar ribuan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) alias honorer di lingkungan Pemkot Bontang bisa dipertahankan.
Hal ini berkaitan dengan terbitnya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 perihal Pendataan Tenaga Kerja Non-ASN di lingkungan instansi pemerintahan, dimana salah satu keputusannya, menghapus tenaga kerja honorer mulai 28 November 2023.
“Kami minta agar tidak dihapuskan. Namun jika memang hal itu kemungkinan buruknya terjadi, barangkali bisa diikutkan seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), atau dijadikan alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga. Sehingga mereka (honorer) tetap bisa bekerja,” kata Ketua Komisi I Muslimin, saat dikonfirmasi belum lama ini.
Melalui surat itu, kata dia, Menpan-RB juga meminta pemkot mendata pegawai, termasuk mendata 2.361 TKD yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pemkot diberi waktu dua bulan, lalu hasilnya dikirim ke Menpan-RB. “Dengan dikirimnya data ini ke pusat, semoga honorer kita bisa terdata di sana,” tutur politisi Golkar tersebut.
Dalam proses pendataan ini, sambung Muslimin, tentu ada pemetaan berdasarkan kualifikasi. Mulai jenjang pendidikan terakhir, hingga lama bekerja. Namun pihaknya meminta, dalam proses kualifikasi pekerja alih daya atau outsourcing nantinya, tidak mensyaratkan standar pendidikan. Sebab banyak TKD yang sudah lama mengabdi, namun hanya berijazah SMP.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang, Sudi Priyanto menyampaikan, pihaknya tengah menggodok usulan tersebut. Menurutnya, TKD yang tidak terakomodasi di seleksi PPPK, kemungkinan beralih menjadi pekerja alih daya.
“Kami minta waktu untuk mendata ulang semua TKD dalam waktu dekat ini,” tandas Sudi. (adv/mk)