spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum Anjlok, Dishub Bontang Akui Banyak Tantangan

BONTANG – Pendapatan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum di Kota Bontang masih jauh dari target yang ditetapkan pada tahun 2024. Berdasarkan data sementara dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), realisasi retribusi parkir baru mencapai sekitar Rp 84,1 juta, jauh di bawah target sebesar Rp 300 juta.

Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang, Jainuddin, mengakui pihaknya juga mencatat angka yang tidak jauh berbeda. Menurutnya, Dishub hanya mampu mengumpulkan sekitar Rp 98 juta sepanjang tahun 2024.

“Kalau di kami sekitar Rp 98 jutaan, target kami cukup tinggi, kami juga tidak sanggup sebenarnya,” ujarnya, Rabu (5/2/2025).

Dishub Bontang memiliki sembilan titik lokasi parkir resmi yang dikelola untuk menarik retribusi. Namun, Jainuddin mengungkapkan hanya beberapa titik seperti di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tanjung Limau dan area parkir Bontang Kuala yang menunjukkan hasil pembinaan yang cukup baik.

Karenanya, masih banyak hal yang menjadi kendala untuk pemenuhan target tersebut. Yakni, masih minimnya akses sarana dan prasarana yang harus direalisasikan, dan masih banyak masyarakat yang harus diberikan sosialisasikan terkait hal tersebut.

“Kebanyakan masyarakat tidak paham bahwa parkir di tepi jalan juga terdapat retribusi yang harus diberikan,” jelasnya.

Adapun penambahan kantong parkir sendiri masih belum dapat mereka tambah, melihat banyak masyarakat banyak yang masih tidak paham dengan Peraturan Daerah (Perda) yang ada.

“Kemungkinan tahun ini kita pelan-pelan akan membenahi Perda yang ada, sambil selanjutnya memberikan rambu-rambu hingga sosialisasi terkait aturan parkir pinggir jalan umum tersebut,” tambahnya.

Selain itu, Dishub juga menghadapi tantangan dari oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab. Mereka kerap menarik retribusi parkir untuk kepentingan pribadi. Sehingga pelan-pelan harus benahi, serta kurangnya pengawasan di lapangan.

Penulis: Syakurah
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img