PENAJAM – Sebuah bengkel milik anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Desa Giripurwa, Penajam Paser Utara (PPU) kemalingan. Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV, sehingga Polres PPU tak butuh waktu lama meringkus pelakunya.
Tersangkanya ialah KA (34), residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan penyalahgunaan narkotika. Ia melancarkan aksinya pada Kamis 29 Desember 2022.
Sekira pukul 6.08 Wita, KA masuk ke bengkel tambal ban di RT 001 Kelurahan Waru milik anggota TNI bernama Samino. Dalam aksinya itu, KA mengambil satu unit ketam listrik merek GAT warna merah, 1 unit gerinda listrik merek Maktec, dan 1 unit gergagi mesin (sirkle) merek RYU warna hijau.
“Sekitar jam 6.30 Wita, pelapor tidak melihat alat-alat tukang yang sebelumnya diletakkan di samping tangga. Lalu pelapor mengecek CCTV dan terlihat pelakunya adalah KA,” ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahlawan melalui Kasatreskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan, Rabu (4/1/2023).
Akibat kejadian itu, Samino menderita kerugian sebesar Rp 3,2 juta. Ia kemudian melapor ke Polres PPU pada Selasa (3/1/2023). Berbekal bukti rekaman, anggota Satreskrim Polres PPU bersama dengan Polsek setempat langsung menangkap KA di rumahnya.
“Setelah menerima laporan polisi. Kami langsung melakukan pemeriksaan korban dan saksi-saksi, serta terlapor. Kemudian melakukan gelar perkara penetapan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka,” jelasnya.
Dalam catatan kepolisian, KA telah melakukan pencurian sebanyak 3 kali. Pertama pada 24 Oktober 2022, dia mencuri satu unit HP Vivo Y12 warna merah. Kedua, pada 6 Desember 2022 mencuri uang tunai sebanyak Rp 300 ribu, dan yang ketiga pencurian alat pertukangan ini.
“Rencana tindak lanjut, Kami akan mengirimkan SPDP ke jaksa penuntut umum (JPU) dan melengkapi BP,” tutup Dian. (sbk)