spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rencana Retribusi di Stadion Lang-Lang Bontang, Tuai Pro dan Kontra dari Kalangan Warga

BONTANG – Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Pemuda Kreatif (Disporparekraf) Kota Bontang berencana untuk menerapkan tarif retribusi di Stadion Bessai Berinta Lang-Lang pada tahun 2026 mendatang. Rencana tersebut berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang sudah disiapkan, sementara pada 2025 akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Kepala Disporparekraf Bontang, Rafidah, mengungkapkan kebijakan retribusi tersebut bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bontang. “Untuk Perwali sudah siap, tinggal penerapannya,” ujarnya saat ditemui, Selasa (7/1/2025).

Sosialisasi dan perbaikan fasilitas stadion, seperti lapangan bola dan tribun yang sudah direncanakan pada tahun 2025, juga menjadi bagian dari upaya penyempurnaan sebelum penerapan retribusi.“Perbaikan termasuk bagian-bagian yang disampaikan DPRD saat mereka sidak,” tambahnya.

Namun, rencana tersebut menuai beragam tanggapan dari warga. Sebagian mendukung kebijakan ini, salah satunya Febry, yang merasa jika fasilitas stadion ditingkatkan, maka retribusi tersebut wajar diberlakukan.

Menurutnya,  jika fasilitas sudah sepadan, maka retribusi tersebut dapat kembali digunakan untuk perawatan stadion itu sendiri. “Tidak apa kalau misal Rp 2.000 saja, tapi kalau bisa fasilitasnya benar-benar dibenahi,” terangnya

Saat ditanyai teman sebayanya yang juga datang bersamaan, Anggi, warga Gunung Elai, menyatakan stadion merupakan fasilitas umum yang seharusnya bebas diakses oleh semua orang. Jika diterapkan retribusi,maka dikhawatirkan stadion tersebut tidak seramai biasanya. “Kalau memang ada retribusi, mending di GOR PKT,” ungkapnya singkat.

Penulis : Syakurah
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.