spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rencana Perjalanan Haji 2025: Kementerian Agama Siap Layani Jamaah

JAKARTA – Kementerian Agama telah menerbitkan jadwal resmi perjalanan ibadah haji tahun 2025/1446 H. Dengan waktu operasional selama 30 hari, jadwal ini dirancang untuk memastikan kelancaran ibadah bagi para jamaah Indonesia. Berikut adalah rincian perjalanan haji tahun 2025:

Pemberangkatan

  1. Gelombang I (2-16 Mei 2025):
    • Jamaah diberangkatkan dari Indonesia menuju Madinah.
    • Pada 11-25 Mei, jamaah gelombang I akan melakukan perjalanan dari Madinah menuju Mekah.
  2. Gelombang II (17-31 Mei 2025):
    • Jamaah diberangkatkan dari Indonesia ke Jeddah dan langsung menuju Mekah.

Puncak Ibadah Haji

  • 4 Juni 2025: Jamaah mulai diberangkatkan dari Mekah menuju Arafah untuk persiapan Wukuf.
  • 5 Juni 2025: Pelaksanaan Wukuf di Arafah.
  • 6 Juni 2025: Hari Raya Idul Adha 1446 H.
  • 7-9 Juni 2025: Hari Tasyrik I, Tasyrik II, dan Tasyrik III di Mina.

Pemulangan

  1. Gelombang I (11-25 Juni 2025):
    • Jamaah diberangkatkan dari Mekah menuju Madinah dan kembali ke Indonesia.
  2. Gelombang II (18 Juni-2 Juli 2025):
    • Jamaah diberangkatkan dari Mekah ke Madinah, dilanjutkan dengan pemulangan ke Indonesia pada 26 Juni-10 Juli 2025.
  3. 11 Juli 2025: Pemulangan jamaah haji gelombang II berakhir.

Kuota Jamaah Haji 2025

  • Total kuota: 221.000 jamaah
    • 17.680 jamaah khusus
    • 203.320 jamaah reguler

Hilman Latief, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, menjelaskan bahwa persiapan sudah berjalan sesuai rencana. “Secara proses, jamaah akan mulai masuk asrama haji pada tanggal 1 Mei. Pada 2 Mei sudah ada yang terbang,” ujarnya.

Sumber: Antara
Editor: Agus Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img