spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rektor Unmul Dilantik, Wagub Hadi Berharap Sinergi Membangun Kaltim

SAMARINDA – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Timur H Hadi Mulyadi menghadiri pelantikan Rektor Universitas Mulawarman terpilih Priode 2022-2026 Abdunnur oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nadiem Anwar Makarim di Graha Utama Gedung Ki Hajar Dewantara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Jakarta pada Kamis (27/10/2022).

Menteri Nadiem setelah pelantikan dalam sambutannya berharap para Rektor dapat mendorong transformasi di kampus masing-masing dan menghilangkan dinding yang membatasi mahasiswa untuk berkolaborasi pada dosen dan memberikan kesempatan yang semakin besar untuk berinovasi.

“Menurut saya transformasi merdeka belajar yang telah diupayakan selama tiga tahun terakhir telah merubah sistem pembelajaran dari jenjang PAUD sampai SMA / SMK. Implementasi asesmen nasional dan kurikulum merdeka telah memberikan keleluasaan kepada para guru dan peserta didik untuk mengeksplorasi cara-cara pembelajaran yang jauh lebih relevan dan menyenangkan,” jelasnya.

Bagi Menteri Nadiem, Direktur Pendidikan Profesi Guru, Direktur Direktorat Guru dan Tenaga Pendidikan mengemban tugas untuk mendorong peningkatan kualitas pelajaran dan pengajaran tenaga pendidik di setiap satuan pendidikan.

Wagub Hadi Mulyadi mengucapkan selamat kepada Abdunnur setelah dilantik sebagai Rektor Universitas Mulawarman Samarinda oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

“Semoga bisa melanjutkan hal-hal positif yang telah dibangun oleh Rektor sebelumnya, bisa membangun sinergitas dan kolaborasi oleh semua pihak membangun Kaltim. Apalagi Kaltim sedang dipersiapkan menjadi ibu kota negara, saya berharap melahirkan sumber daya manusia yang berkualitas untuk membangun Kaltim,” harapnya. (adm/diskominfokaltim)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.