spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rekonstruksi Dramatis Ungkap Rencana Pembunuhan Sadis di Bengkel Sungai Pinang

SAMARINDA – Suasana haru bercampur pilu menyelimuti halaman Polsek Sungai Pinang, Jum’at (20/12/2024), saat digelarnya rekonstruksi kasus pembunuhan sadis yang menggemparkan Kota Samarinda.

Sejumlah 18 adegan diperagakan dengan detail, menggambarkan detik-detik mengerikan saat nyawa seorang pemuda berusia 25 tahun, HD, melayang di tangan rekan kerjanya, RD.

Sorotan publik tertuju pada salah satu adegan di mana tersangka terlihat dengan tenang mengelilingi mobil korban sebelum akhirnya mengambil palu dan melancarkan aksinya.

Kuasa hukum korban, Laura Azani, tak kuasa menahan air mata saat menyaksikan rekonstruksi tersebut. “Tindakan tersangka ini jelas menunjukkan adanya unsur perencanaan yang matang. Ini bukan sekadar pembunuhan impulsif, tetapi pembunuhan yang direncanakan dengan dingin,” tegas Laura.

“Dia mengelilingi mobil seolah-olah sedang mencari mangsa. Tatapan matanya kosong, tanpa sedikitpun rasa penyesalan,” lanjut Laura.

Kejadian ini semakin menyayat hati mengingat istri korban saat ini tengah mengandung. Keluarga korban berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatan kejinya. “Istri korban masih sangat terpukul. Bayangkan, ia harus kehilangan suami dan tulang punggung keluarga di saat tengah mengandung. Kami meminta keadilan untuk almarhum,” ujarnya

Sementara itu, Kapolsek Aksarudin Adam melalui Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Ipda Hery Triyanto, menjelaskan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan mendalam. “Kami akan mengumpulkan seluruh bukti-bukti yang ada untuk memastikan bahwa pelaku dijerat dengan pasal yang sesuai,” ujarnya

Rekonstruksi ini telah menguak fakta mengejutkan tentang kasus pembunuhan di bengkel Sungai Pinang. “Masyarakat pun berharap agar kasus ini dapat segera diproses secara hukum dan keadilan dapat ditegakkan,” pungkasnya.

Penulis: Dimas
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.