spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rekapitulasi Pilkada PPU Tingkat Kabupaten Selesai, KPU Sebut Ada Catatan Kejadian Khusus

PENAJAM PASER UTARA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Ali Yamin Ishak mengungkapkan rekapitulasi Pilkada Serentak 2024 tingkat kabupaten berjalan lancar. Rekapitulasi suara tingkat kabupaten diselenggarakan di Ruang Aula Pemkab PPU, pada Kamis (05/12/2024).

Ali Yamin mengatakan tidak ada hal-hal yang mengganggu proses pleno. Namun, terdapat dua kejadian khusus di Kecamatan Sepaku dan Kecamatan Waru. “Itu pun kita tuangkan dalam kejadian khusus Dan kita langsung selesaikan juga,” ungkapnya.

Ia mengatakan terdapat beberapa selisih suara. Namun dapat diselesaikan dengan cepat, kurang dari jam 3 sore. “Kita tutup plenonya dengan disaksikan oleh para saksi juga dan juga para tamu undangan dan juga Bawaslu PPU,” tambahnya.

Ali menerangkan, hasil rapatnya sesuai dengan rekap tingkat kecamatan. Menurutnya, rekap yang dilakukan telah berjenjang, sehingga telah disepakati sesuai dengan hasil di masing-masing kecamatan. “Kemudian kita rekap di tingkat kabupaten tadi dengan angka yang sudah ditetapkan melalui D hasil tingkat kabupaten,” jelasnya.

Disinggung terkait dengan kesalahan teknis di tingkat TPS, Ali berdalih semuanya telah dicatatkan dalam form C khusus. Kemudian telah disampaikan saat rekap kecamatan. “Jadi beberapa kesalahan penulisan, kemudian kesalahan penjumlahan, kesalahan salah tulis angka itu sudah diperbaiki dan diselesaikan di tingkat kecamatan,” paparnya.

Ia pun menyebutkan,  kesalahan yang terjadi di Kecamatan Waru, terdapat kesalahan penulisan jumlah DPT kurang lebih 100 orang. Namun, telaah disesuaikan kembali dan hasilnya sesuai dengan DPT. Dia memastikan  hal tersebut tidak mempengaruhi jumlah perolehan suara. “Dan itu pun diperbaiki, makanya ada format kejadian khusus, supaya memperbaiki hal-hal yang terjadi, kesalahan, untuk diperbaiki di tingkat masing-masing,” terangnya.

Setelah ini, pihaknya akan melanjutkan ke rekapitulasi tingkat provinsi di Kota Samarinda. “Di kabupaten sudah selesai, setelah ini yang untuk gubernur kita tinggal menunggu jadwal, sekitar tanggal 8 Desember 2024,” tutupnya.

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.