spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Reka Adegan Pembunuhan di Hotel MJ, Tersangka Sempat Ajak Korban Gunakan Sabu

SAMARINDA – Polsek Samarinda Kota menggelar reka adegan kasus pembunuhan Rabiatul Adawiyah (21) di Hotel MJ Samarinda pada 16 Oktober 2021. Reka adegan dilakukan di halaman Polsek Samarinda Kota, Senin (22/11/2021). Dalam rekonstruksi itu, tersangka pembunuhan Rudy (23) memperagakan 53 adegan. Selain Rudi, muncikari korban, Erwin (20) juga terlibat dalam reka adegan.

Pada saat rekonstruksi, Rudy memperagakan ketika memberikan uang muka sebagai tanda jadi kepada korban Rabiatul sebelum melakukan hubungan badan. Usai memberikan uang muka, tersangka sempat mengajak korban mengisap sabu-sabu bersama-sama.

Kemudian Rabiatul yang berasal dari Banjarmasin (Kalsel) beranjak menuju pintu keluar. Rudy lalu menanyakan kepada korban, “mau kemana ? Kenapa barang-barangnya dibawa semua”. Korban kemudian menjawab, “mau beli air”.

Merasa dirinya hendak ditipu, tersangka kemudian menahan korban sambil mencium dan memeluk korban dengan paksa. Korban kemudian melawan dengan menendang pelaku. Tak terima, Rudy mengambil bantal dan membekap wajah korban. Namun korban tetap melakukan perlawanan.

Rudy yang terjatuh dari tempat tidur lantaran ditendang korban kemudian mengambil serpihan kaca sambil mengancam korban. Karena masih melawan, Rudy pun geram dan langsung menusukkan kaca ke bagian dada korban. Korban sempat berusaha bangkit untuk melarikan diri, namun kemudian terjatuh dan tak sadarkan diri.

Dalam rekonstruksi pembunuhan yang turut disaksikan tim Inafis Polresta Samarinda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri itu, Rudy memperagakan 53 adegan. “Rekonstruksi ini ada 53 adegan, mulai bagaimana pelaku bertemu korban, kemudian membunuhnya, dan akhirnya melarikan diri,” ucap Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo di lokasi rekonstruksi.

Gulo mengungkapkan, dari identifikasi dan rekonstruksi ini terlihat tersangka menusuk korban sebanyak 27 kali. “27 tikaman itu mengenai dada dan perut korban (Rabiatul Adawiyah, Red.),” ungkapnya.

Apakah tersangka khawatir dilaporkan korban lantaran sempat mengajak menggunakan sabu-sabu? Gulo menjelaskan jika kepemilikan sabu tersebut masih berupa dugaan.

“Pelaku memang mengajak menggunakan sabu bareng, tapi korban mengatakan ‘kalau ada boleh, tapi nanti’ itu kata korban kepada pelaku.” Jelasnya Tapi tambahnya, itu masih bersifat dugaan sementara.

Pelaku tambahnya, memang ada niat untuk menggunakan sabu. “Dalam rekaman kamera pengawas (Closed Circuit Television/CCTV), dia ada membawa barang berbungkus koran di saku celana belakang. Setelah kita tanyakan itu adalah sedotan dan kaca,” lanjutnya.

Sebelumnya, kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan itu setelah meringkus muncikari korban, Erwin. Dari keterangan Erwin, polisi kemudian meringkus Rudy pelaku pembunuhan Rabiatul Adawiyah di rumah pamannya di Kutai Barat.

Rudy dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Sementara Erwin dijerat Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img