spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Regulasi Membentuk Karakter Penyelenggara Pemilu

Oleh: Iffa Rosita. S.E, M.M
Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur

Menjadi Penyelenggara Pemilihan Umum dengan segudang Regulasi Pemilu yang mengaturnya didalamnya, secara tidak langsung dan tanpa disadari sangat berpengaruh besar terhadap perubahan dan pembentukan karakter perilaku Penyelenggara Pemilu. Regulasi Pemilu yang mengikat pada Penyelenggara Pemilu, memaksa Penyelenggara Pemilu untuk taat, patuh dan menegakan peraturan tersebut.

Regulasi Pemilu sangat di sadari dan diyakini keberadaan dan fungsinya yang mengikat, sehingga secara mandiri orang perorang memberanikan diri untuk mengikuti seleksi, di setiap tingkatan, baik penyelenggara Pemilu di tingkat Kelurahan (Panitia Pemungutan Suara) Kecamatan yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Penyelenggara Pemilu di tingkat Kabupaten atau Kota, Penyelenggara Pemilu di tingkat Provinsi bahkan Penyelenggara Pemilu di tingkat Nasional atau Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)

Sebagai Penyelenggara Pemilu dikenal yang namanya kode etik Penyelenggara Pemilu. Kode Etik sendiri adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Kode Etik bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh Penyelenggara Pemilu di setiap tingkatan.¹

Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberhentikan dengan tidak hormat apabila melanggar sumpah/janji  jabatan dan/atau kode etik.² Guna menghindari pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, maka sebagai Penyelenggara Pemilu dalam menjalankan semua aktivitas, harus selalu berpedoman pada Regulasi Pemilu.

Dengan selalu berpedoman pada Regulasi Pemilu, maka secara tidak langsung dan tanpa disadari telah menjadi bagian proses Pendidikan Karakter dan Perilaku bagi Penyelenggara Pemilu, selain dapat membentengi diri agar tidak salah langkah dan tetap berada pada koridor hukum sebagai Penyelenggara Pemilu.

Dalam Penyelenggaraaan Pemilu salah satu tugas Komisi Pemilihan Umum Provinsi adalah mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota.³

Dalam hal mencegah adanya Pelanggaran Kode Etik, Pelanggaran Pidana atau Sengketa lainnya, maka Komisi Pemilihan Umum Provinsi kalimantan Timur menekankan agar pada tahapan rekruitmen anggota PPK, PPS, dan KPPS, KPU Kabupaten/Kota lebih teliti dan melihat track record calon, terutama Integritas dan Profesionalitas Calon Anggota PPK, PPS dan KPPS  yang mengikuti tahapan seleksi, karena substansi suksesnya Pemilu adalah tidak adanya sengketa atau Pelanggaran Pemilu, selain tingginya angka Partisipasi masyarakat dan tidak adanya Pemilu Susulan atau Pemungutan Suara Ulang.

Regulasi Pemilu yang menjadi pedoman penyelenggara, baik aturan yang mengatur secara teknis maupun non teknis, wajib di pedomani dan seharusnya mempengaruhi perilaku atau cara berfikir seorang Penyelenggara Pemilu. Kalau sebelum menjadi Penyelenggara Pemilu, cara berfikir masih cara berfikir pribadi atau personal, maka ketika sudah menjadi Penyelenggara Pemilu, cara berfikir berubah drastis dan otomatis menjadi cara berfikir lembaga, karena segala gerak dan langkah Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dimanapun berada akan mencerminkan lembaga Komisi Pemilihan Umum

Bukan hanya itu saja, bahkan pada tingkat pegambilan  keputusan pun di ambil berdasarkan keputusan bersama, bukan keputusan personal, hal tersebut  juga akan merubah pola pengambilan keputusan (decission making) seseorang sekaligus menggambarkan betapa pentingnya kerjasama dalam sebuah lembaga. Perubahan mindset atau cara berfikir itulah yang telah mempengaruhi perilaku seorang Penyelenggara Pemilu dalam menentukan suatu sikap, cara pandang hingga berfikir pada masa depan Lembaga KPU itu sendiri.

Mindset lembaga dalam diri seorang Penyelenggara Pemilu, dapat lahir dan berkembang karena dipengaruhi oleh usaha-usaha positif yang dilakukannya, selain perlakuan di sekitar atau lingkungan dan pengalaman serta tantangan yang didapat sebagai Penyelenggara Pemilu.

Selama seorang Penyelenggara Pemilu berfikir secara  kelembagaan maka Insya Allah dapat membawa kebaikan pada Lembaganya, dirinya sendiri, serta peningkatan kepercayaan masyarakat (public) kepada Lembaga Penyelenggara Pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Lembaga yang memfasilitasi terselenggaranya Demokrasi melalui Pemilihan Umum yang beradab. (**)

¹ Pasal 1 angka 4 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
² Pasal 37 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum
³ Pasal 20 ayat (1) huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img