spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Realisasi Program DBH-DR Kaltim Rendah, Dinas Kehutanan: Kami Malu dengan Dewan 

SAMARINDA – Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Kaltim Sarkowi V Zahry menekankan kepada Dinas Kehutanan Kaltim agar melakukan langkah-llangkah strategis sehingga serapan anggaran setiap tahunnya mengalami peningkatan.

Sorotan Sarkowi khususnya untuk anggaran yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) setiap tahunnya, dengan serapan rendah. Tahun 2021 dengan pagu anggaran Rp278, 8 miliar, realisasinya Rp106 miliar alias 38,09 persen.

“Tiap tahun seperti itu. Kalau kendalanya di Pusat, maka perlu ada terobosan di level Pusat,” tegas Sarkowi yang juga Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Alumni Fakultas Kehutanan (Ika Fahutan) Unmul ini.

Diungkapkan Sarkowi, rendahnya serapan tersebut berpengaruh pada penilaian kinerja dinas kehutanan Kaltim secara keseluruhan. Meskipun dari aspek realisasi anggaran yang bersumber dari alokasi APBD Kaltim, cukup tinggi.

“Tahun 2021 itu pagu anggaran Dinas Kehutanan Kaltim Rp185 miliar, realisasi Rp141,9 miliar atau 76,68 persen. Lumayan. Tapi kalau diakumulasi dengan realisasi DBH DR yang 38,09 persen totalnya jadi 53,55 persen atau Rp248,4 miliar,” ungkap Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim ini usai hearing dengan Dinas Kehutanan Kaltim, Selasa (29/6) di Gedung Karangpaci.

Sementara itu Plt Kepala Dinas Kehutanan Kaltim Djoko Istanto mengakui rendahnya realisasi program kegiatan yang bersumber dari DBH DR. Banyak faktor, sambungnya, yang menyebabkan hal itu terjadi, bahkan berulang ulang tiap tahunnya.

“Sebenarnya kami malu dengan Dewan, apalagi dengan Pak Sarkowi yang setiap rapat evaluasi selalu mempertanyakan hal tersebut. Tapi mau bagaimana lagi,” kata Djoko.

Disebutkan bahwa kendala utama selama ini karena selalu terlambat atau keterbatasan waktu pelaksanaan kegiatan. Ada keterkaitan aturan antara Kementrian Keuangan, Kemendagri dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Petunjuk dari Pusat itu selalu terlambat, sehingga ada keterbatasan waktu pelaksanaan kegiatan. Perubahan nomenklatur kodefikasi dan klarifikasi disetujui 3 September 2021. Jadi telat,” ungkap Joko yang didampingi Sekretaris Dinas Kehutanan Kaltim Zaina Yurda dan Kepala Bidang Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Hutan Rini Endah Lestari serta jajaran yang lain. (mk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti