BONTANG – Polres Bontang melalui Satuan Samapta melakukan razia minuman keras (miras) atau tindak pidana ringan (tipiring) pada Sabtu (25/3/2023) di Kelurahan Tanjung Laut dan Kelurahan Berbas Pantai.
Dari razia ini, personel mengamankan total 18 botol bir merek Singaraja di tiga tempat, yang kemudian dibawa ke Polres Bontang.
Dari tiga lokasi itu, di Jalan Jenderal Sudirman RT 23, Tanjung Laut polisi mengamankan 6 botol bir. Kemudian di Jalan Diponegoro RT 15 Berbas Pantai, sebanyak 6 botol bir berhasil disita dan saat di Jalan Diponegoro RT 16 Berbas Pantai polisi mengamankan 6 botol bir.
Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono mengatakan, razia miras dilakukan untuk menciptakan situasi kondisi yang kondusif dan aman di wilayah hukum Polres Bontang.
“Mereka yang menjual miras ini melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang nomor 27 tahun 2002 tentang larangan, pengawasan, penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Terancam denda Rp 1,5 juta,” jelas Mandiyono. (yah)