BONTANG – Polres Bontang melakukan Razia Minuman Keras (Miras) Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di lima lokasi pada Senin (13/3/2023).
Dalam razia itu, anggota personel menyita sebanyak 11 botol bir, 1 botol anggur dan 3 kaleng bir dari toko kelontong di Kelurahan Bontang Lestari, Berbas Pantai, Gunung Telihan, Belimbing dan Kelurahan Api-api.
Kapolres Bontang melalui Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono mengatakan razia miras dilaksanakan untuk menciptakan kondisi yang aman di wilayah hukum Kota Bontang. “Melaksanakan cipta kondisi dalam situasi aman dan kondusif,” kata Mandiyono, Selasa (14/3/2023).
Mandiyono mengatakan, razia miras ini sebagai penegakkan Perda Kota Bontang tentang larangan, pengawasan, penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
“Pasal yang dilanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang nomor 27 tahun 2002 tentang larangan, pengawasan, penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol,” jelas Mandiyono. Para penjual minuman keras juga terancam denda maksimal Rp 1,5 juta. (yah)