BONTANG – Kepolisian Polisi Sub Sektor Loktuan mengamankan minuman keras (miras) jenis Ciu di Pelabuhan Loktuan dari Kapal KM Binaiya.
Ratusan miras yang berasal dari NTT ini diamankan pada sekira pukul 13.20 Wita, Kamis (30/3/2023). Miras ilegal ini diduga diselundupkan penumpang berinisial V. Pelaku dan barang bukti miras ilegal disita polisi saat kapal KM Binaiya sandar di Pelabuhan Loktuan. “Awalnya kami dapat informasi dari kapal, ada barang mencurigakan,” kata Aiptu Ahmad Bajuri singkat, Kamis (30/3/2023).
Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Soediantoro, mengatakan, V adalah warga NTT yang berencana menuju ke Berau. Oleh pelaku, ratusan miras tersebut ditempatkan di dalam botol dan jeriken berukuran 25 liter yang disimpan di dalam koper.
Barang bukti sudah diamankan dan diselidiki di Polsubsektor Loktuan . “Pelaku mengaku akan membawa ke Berau,” ucap Iptu Tri Soediantoro. Hingga berita ini ditulis, jumlah miras ilegal masih dihitung dan asal miras masih diungkap. (yah)