spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ratusan ASN Terima SK Pengangkatan, Pemkab Minta Dilibatkan dalam Proses Rekrutmen

TENGGARONG – Sebanyak 227 Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah. Mereka yang dilantik terdiri dari CPNS Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) sebanyak 32 orang. CPNS Kesehatan sebanyak 90 orang dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Kesehatan sebanyak 105 orang.

Selain itu, penyerahan yang dibalut Apel Gabungan Korpri di halaman Kantor Bupati Kukar, diserahkan pula SK 100 persen untuk formasi guru sebanyak 87 orang, yang merupakan hasil seleksi 2019 lalu.

“(CPNS dan PPPK kesehatan) baru lulus kemarin, tahun 2021,” ungkap Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Iriansyah, saat dikonfirmasi mediakaltim, Selasa (17/5/2022).

Iriansyah menambahkan, untuk formasi guru yang menjalani proses seleksi PPPK pada 2021, masih dalam proses sebab masih ada beberapa koreksi data. Diantaranya masih ditemukan kesalahan penulisan seperti : data kelahiran, akta kelahiran, dan penempatan unit kerja.

Kesalahan data yang dialami 13 orang itu, menurut Iriansyah, diharapkan rampung pada akhir Mei 2022.

Terkait kebutuhan PNS maupun PPPK Pemkab Kukar, terutama guru dan tenaga kesehatan, Iriansyah menyebut alokasi jatah yang diberikan oleh pemerintah pusat belum sepenuhnya mencukupi kebutuhan. Sementara Pemkab Kukar hanya bisa mengajukan permohonan, sedangkan penentuan alokasi tetap di pemerintah pusat.

“Ya hampir merata lah kekurangan di 18 kecamatan, apalagi kecamatan yang jauh itu. Contohnya kayak di Anggana itu, kasihan petugas puskesmas itu malah banyak yang honorer,” ungkap Iriansyah.

Sementara itu, Edi Damansyah, meminta adanya keterlibatan pemerintah daerah dalam proses rekrutmen CPNS ataupun PPPK. Tidak hanya terlibat dalam lokus rekrutmen. Seperti meminta peserta seleksi yang sudah mengabdi selama 5 tahun bisa melaju tanpa proses seleksi, tapi urung disetujui.

Pendistribusian pegawai pun dianggapnya tidak merata karena seleksi bersifat nasional, sehingga calon peserta bisa memilih sendiri calon lokasi ia ditempatkan ketika lulus.

Ketika dinyatakan lulus dan datang ke tempat yang ditunjuk, dan jika diluar ekspektasi, mereka memilih mundur.

“Kita dirugikan kehilangan kuota daerah. Oleh karenanya libatkan kami dalam prosesnya,” tutup Edi. (afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img