spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rapat Evaluasi Percepatan Dana Desa, DPMD PPU Dorong Penyelesaian Problem Pencairan

PPU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar rapat evaluasi dan percepatan Dana Desa (DD) di Aula lantai I Kantor Bupati PPU. Rapat tersebut mengundang seluruh Desa serta camat seluruh, guna mencari problematika serta mempercepat skema pencairan DD.

Kepala DPMD PPU, Tita Deritayati mengatakan rapat dilakukan untuk mengindentifikasi masalah dan kendala atas keterlambatan pencairan DD. Adapun kendala yang dialami terkait pencairan yaitu salah satunya ialah surat pertanggung jawaban (SPJ).

“Setelah dilakukan rapat evaluasi, ternyata Kita menemukan permasalahannya, permasalahan tersebut terkait dengan SPJ. Hal inilah yang harus Kita perbaiki bersama-sama,” ujarnya, Rabu (25/9/2024).

Lanjutnya, karenakan ada 2 Kecamatan yang memiliki desa terbanyak, yaitu Kecamatan Babulu dan Kecamatan Sepaku. Adapun alur setelah Desa melakukan SPJ akan menyerahkan ke Kecamatan dan Kecamatan akan melakukan ceklist terkait pelaporan tersebut.

“Kan sangat memerlukan tenaga dan waktu untuk melakukan ceklist tersebut. Pastinya sangat memerlukan tenaga yang dapat fokus untuk melakukan ceklist tersebut agar lebih mudah dan efisien, mengingat Desa yang di tangani begitu banyak,” terang Tita.

BACA JUGA :  Menjadi Peringkat Pertama IDM Se-Kaltim, DPMD PPU Targetkan 9 Desa Maju menjadi Mandiri

Lebih lanjut, DPMD PPU akan terus mendorong pihak Kecamatan agar dapat melakukan verifikasi secara cepat dan mudah. Faktanya beberapa Desa sudah menyerahkan SPJ nya ke kecamatan, namun tinggal menunggu di verifikasi oleh tim kecamatan.

“Kita mendorong agar tim verifikasi Kecamatan untuk fokus, agar pencairan DD ini dapat terlaksana sesuai rencana Desa masing-masing,” tutup Tita. (ADV/NRD)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.