spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rangkaian Sumpah Pemuda, Bupati Kukar Lepas Kirab Pemuda Nusantara

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melepas Kirab Pemuda Nusantara, di Kedaton Kutai Kartanegara. Puluhan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) membawa bendera seluruh provinsi di Indonesia, Kamis (27/10/2022) pagi.

Mereka  menjadi salah satu rombongan yang akan berkumpul dan finis di Titik Nol Ibu Kota Nusantara (IKN), bersama rombongan lain yang dilepas dari  Balikpapan. Kirab Pemuda Nusantara merupakan rangkaian Hari Sumpah Pemuda ke-94 tahun 2022.

Tampak hadir jajaran Pemkab Kukar, jajaran Forkopimda, Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, organisasi kepemudaan, termasuk juga Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian dan Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Dr HM Asrorun Ni’am Sholeh.

Diwawancarai selepas pelepasan kirab, Bupati Kukar, Edi Damansyah, mengatakan  kirab menjadi momentum untuk menguatkan tekad dan semangat generasi muda di Kukar. Bagaimana mereka mampu menjadi pribadi yang kreatif dan disiplin.

“Momentum ini tidak hanya kumpul-kumpul saja, harus dijadikan bentuk kita kuatkan tekad, pemuda menjadi garda terdepan,” jelas Edi.

Selain itu, pemuda di Kukar juga harus didorong untuk terus bangkit dan kuat menyiapkan diri di era digitalisasi dan persaingan yang samgat ketat saat ini. Apalagi menyongsong kedatangan Ibu Kota Nusantara (IKN), sehingga perlu peningkatan mutu SDM. Jangan sampai kalah bahkan terpinggirkan dengan gelombang kedatangan pendatang ke IKN.

“Jangan sampai pemuda kita terpinggirkan karena lemah dan tidak punya kompetensi,” lanjutnya.

“Dalam RPJMD (Kukar) tegas dan konkret, pola kegiatan pendidikan formal pelatihan, Kukar siap kerja, memberikan pendidikan yang sesuai kebutuhan pasar,” tutup Edi. (adv/afi)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.