spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rangkaian Halal Bihalal, Sekkab Kukar Ajak ASN Sukseskan Pelaksanaan PSU Pilkada Kukar

TENGGARONG – Paska Idulfitri 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar apel pagi perdana dirangkai Halal Bihalal. Dipimpin langsung Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, pada Senin (14/4/2025) di Halaman Kantor Bupati Kukar.

Kegiatan Halal Bihalal, pun diikuti seluruh kepala bagian (kabag) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Setkab Kukar.

Sejumlah hal disampaikan oleh Sunggono, dihadpaan ratusan ASN. Salah satunya apresiasi kepada sejumlah ASN yang berhasil mengkhatamkan Al-Qur’an, selama bulan suci Ramadan.

“Mudahan ini bagian dari semangat ASN di Kukar dalam Gerakan Etam Mengaji (GEMA), mampu memotivasi ASN untuk membaca kitab suci,” ungkap Sunggono.

Selain itu, pun mengingatkan bagi seluruh ASN sebagai pelopor dalam mensukseskan rangkaian Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar 2024. Sebagai tindak lanjut dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).


Suasana Halal Bihalal ASN Setkab Kukar. (Rafi’i/Media Kaltim)

Dengan mengajak keluarga, orang terdekat dan masyarakat, untuk berbondong-bondong ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan memberikan hak suaranya. Memastikan angka partisipasi pemilih di Kukar tetap tinggi, yakni menyamai tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Kukar yang dijalankan pada 27 November 2024 dengan angka 71,9 persen.

“Karena ini akan segera memasuki minggu tenang PSU, pada 19 April saya ingatkan ASN di Kukar pada saatnya nanti mengajak keluarga dan sekitarnya untuk pergi ke TPS untuk mengikuti pencoblosan PSU Pilakda,” tutup Sunggono. (Adv)

Penulis : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img