spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ramadan Tahun Ini Lebih Longgar, Salat Tarawih 50%, Pasar Ramadan Harus Terapkan Prokes

BALIKPAPAN – Beberapa hari lagi Ramadan tiba. Aparat di Balikpapan telah menyusun strategi mengantisipasi kekacauan selama bulan suci. Seperti membuat kebijakan pembatasan beribadah, melarang mudik, membuat posko bantuan, hingga memberantas gelandangan dan pengemis (gepeng).

Pada 31 Maret 2021, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi telah mengeluarkan surat edaran tentang seruan menyambut Ramadan 1442 Hijriah/2021 Masehi. Ada tujuh poin dalam surat bernomor 451.13/0316 itu. Di antaranya meminta para pemilik warung makan atau restoran untuk tidak membuka usahanya pada siang hari.

Pemilik usaha makanan juga diminta melayani konsumen secara take away alias pesanan dibawa pulang. Selain itu masyarakat dilarang menjualbelikan petasan atau sejenisnya.

Sedangkan kegiatan ibadah seperti salat tarawih, pesantren Ramadan, peringatan Nuzululquran, dan Iktikaf, harus menerapkan protokol kesehatan. Pengunjung rumah ibadah dibatasi 50 persen dari total kapasitas ruangan. Durasi beribadah juga tidak diperbolehkan lebih 120 menit.

Poin terakhir dalam surat tersebut menganjurkan kegiatan sahur, buka puasa, dan tadarus dilakukan di rumah. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya klaster Covid-19 Ramadan. Karena sampai hari ini pandemi Covid-19 masih terjadi di Balikpapan.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi membenarkan soal surat tersebut. Dia pun memberikan penambahan soal batasan berkegiatan. Yaitu soal ziarah di makam. Dia meminta agar masyarakat berziarah sejak jauh hari sebelum Ramadan. Ini dilakukan untuk menghindari penumpukan warga di tempat pemakaman.

“Apabila kapasitas makam penuh peziarah, maka kami akan berlakukan nomor antrean,” kata Rizal kepada awak media, beberapa hari lalu. Masyarakat juga dimintanya tidak membawa anak berusia di bawah 10 tahun ke makam.

Semua kebijakan Pemkot Balikpapan tersebut didukung penuh Majelis Ulama Indonesia (MU) Balikpapan. Meski masih ada pembatasan, Sekretaris MUI Balikpapan, Jailani, menilai kebijakan tahun ini sudah lebih baik ketimbang Ramadan 2020.

“Kalau tahun lalu itu ‘kan enggak boleh sama sekali Tarawih. Ini sekarang sudah boleh,” katanya kepada kaltimkece.id jaringan mediakaltim.com via telepon, Sabtu (10/4/2021).

Jailani meminta masyarakat tak perlu risau soal pembatasan pengunjung rumah ibadah. Sebab, menurut dia, beberapa kegiatan ibadah boleh dilakukan dalam dua sif. Saat ini, MUI Balikpapan tengah menyusun kebijakan tersebut. “Tarawih, Iktikaf, salat lima waktu, dan Salat Jumat pada bulan Ramadan boleh dilakukan dua sif,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Balikpapan, Zulkifli, mengatakan bahwa pihaknya akan menertibkan gepeng. Hal Ini dilakukan untuk menjamin ibadah puasa pada Ramadan bisa berjalan lancar. “Kami akan tempat beberapa personel kami di persimpangan jalan untuk menertibkan anjal,” katanya.

Pemkot Balikpapan juga memperbolehkan adanya kegiatan pasar Ramadan. Hanya saja, ada syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk bisa membuka lapak di pasar Ramadan. Yaitu, masyarakat diharuskan menerapkan protokol kesehatan selama berusaha.

Untuk memastikan syarat tersebut terlaksana dengan baik, masyarakat diharuskan meminta izin membuka usaha di pasar Ramadan kepada petugas kecamatan. Nantinya, pihak kecamatan akan menyeleksi siapa saja yang boleh berusaha di pasar Ramadan.

“Diajukan dulu untuk verifikasi. Nanti akan kami survei tempatnya, apakah layak dan sesuai untuk menjalankan prokes. Jika iya, kami izinkan,” ucap Zulkifli yang juga sebagai anggota Tim Satgas Covid-19 Balikpapan.

Persiapan pengaman Ramadan juga disusun Badan Penanggulangan Bencana Daerah Balikpapan. Disadari Kepala BPBD Balikpapan, Suseno, kebakaran akan lebih rawan saat Ramadan. Sebab, aktivitas pemicu kebakaran, seperti memasak dan penggunaan listrik, lebih meningkat.

Oleh karena itu, untuk memperkecil risiko bahaya tersebut, BPBD Balikpapan akan mendirikan posko siaga bencana di setiap kecamatan. Posko tersebut bakal beroperasi selama 24 jam penuh. “Intinya, kami enggak libur. Pelayanan tetap terus berjalan selama 24 jam,” sebutnya.

Suseno pun mengingatkan agar masyarakat tidak teledor dalam beraktivitas yang dapat memicu kebakaran. Misalnya masak-memasak pada waktu sahur. “Masyarakat yang menggunakan kompor dan listrik untuk hati-hati dan peka terhadap kegiatannya. Kalau kabelnya perlu diganti, ya, ganti. Kalau selang gasnya harus diganti, ya, ganti. Atau kompornya kalau sudah lama, ya, ganti juga,” pesannya.

Hal serupa disampaikan Kepala Seksi Operasi Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Balikpapan, Octavianto. Untuk mengatisipasi bencana, kata dia, Basarnas juga akan mendirikan posko bantuan di sejumlah daerah di Kaltim dan Kaltara. Hanya saja posko ini mulai beroperasi sejak H-7 lebaran hingga H+7 lebaran.

“Khusus di Balikpapan, posko akan dibuka di Pelabuhan Semayang, bandara, hingga di titik-titik rawan bencana,” kata Octavianto.

Untuk mengantisipasi penularan virus corona makin masif, pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan melarang mudik. Untuk menegakan kebijakan tersebut, pemerintah melarang semua moda transportasi beroperasi pada 6-17 Mei 2021.

Kebijakan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Perhubungan 13/2021, tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idulfitri dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

General Manager PT Angkasa Pura P (Persero), selaku pengelola Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan, Barata Singgih Riwahono, membenarkan adanya aturan tersebut. Hanya saja, dia mengaku belum mengetahui detail kebijakan tersebut. Yang pasti, kata dia, Bandara SAMS akan menaati semua aturan yang dibuat pemerintah.

“Ya, ada surat edaran terkait larang mudik pada tanggal 6 sampai 17 Mei nanti. Kami, dari pihak bandara, tentunya akan terus diperbarui dan menyesuaikan semua ketentuan pemerintah, baik pusat maupun daerah,” katanya. (kk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img