spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Queen of Pop Indonesia, Rossa Kembali Lanjutkan Tour ke 3 Kota di Indonesia

JAKARTA – Melanjutkan kesuksesan konser tour “Another Journey : The Beginning” di Kuala Lumpur, Malaysia selama 2 hari beturut-turut serta konser di Singapura yang memecahkan rekor baru untuk Penyanyi Solo Indonesia dengan jumlah penonton terbanyak dan jualan tiket termahal, kali ini Ratu Pop Indonesia Rossa akan melanjutkan tour konser album barunya di kota-kota besar di Indonesia dan Malaysia.

Beberapa kota yang mendapat kesempatan untuk didatangi sang diva tahun ini adalah Samarinda, Makassar, Bandung dan tambah satu lagi di Malaysia yaitu di Sabah.

“Alhamdulillah tahun ini aku dikasih rejeki untuk mengadakan konser tour album baru di 3 negara yaitu Malaysia, Singapura dan Indonesia. Tahun ini aku pengen menyambangi kota-kota di 3 negara ini yang belum sempat aku kunjungin pas konser 25 Shining Years tahun lalu,” papar Rossa.

Ditanya mengenai konsep konser tour albumnya di 3 negara, Rossa mengaku bahwa konsep album yang ia usung tahun ini berbeda dengan konsep 25 Shining Years tahun kemarin.

“Beda. Beda banget konsepnya tahun ini yang aku bawa. Biasanya kan aku kalau konser glam, grande, dan konsepnya diva banget. Kali ini tuh aku pengen lebih santai dan pengen menjangkau fans-fans millennial dan gen-z aku di daerah-daerah yang belum sempat aku datangin sebelumnya,” urainya.

Untuk pemilihan lagu-lagunya, Rossa akan membawakan sekitar 25 lagu di mana 12 lagunya adalah lagu-lagu terbarunya dari album “Another Journey : The Beginning” yang pada bulan Mei 2023 lalu mendapatkan 4x Platinum.

Harga tiket konser “Another Journey : The Beginning” di Indonesia ini dijual dengan harga mulai 225 ribu hingga yang paling termahal 1,9 Juta Rupiah. Tiket sudah bisa didapatkan di www.inspiretix.com (Indonesia). Sementara untuk RSVP / Hotline bisa menghubungi nomer +62 831-3839-0999 (Alice). (rls/adv)

Pewarta : Adhi Abdian
Editor : Nicha Ratnasari

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img