NUSANTARA – Pengadilan Tinggi Kaltim mengeluarkan putusan yang memperkuat legalitas kepemilikan lahan Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) oleh Badan Bank Tanah. Putusan ini dikeluarkan pada 25 September 2024 setelah banding yang diajukan oleh Asmari, salah satu penggugat dari kelompok pejuang angkatan 45, ditolak oleh pengadilan.
Dalam putusan tersebut, Pengadilan Tinggi Kaltim menegaskan bahwa klaim lahan yang diajukan tidak sah, memperjelas bahwa Badan Bank Tanah memiliki hak atas lahan seluas 621 hektar yang telah disiapkan untuk pembangunan Bandara IKN.
Pembangunan ini merupakan proyek pemerintah yang dikerjakan oleh Kementerian Perhubungan serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Masyarakat terdampak juga telah menerima kompensasi melalui skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, menyambut baik putusan tersebut dan menegaskan bahwa penyediaan lahan untuk Bandara IKN merupakan bagian penting dari peran lembaganya dalam pembangunan untuk kepentingan umum, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021.
Ia juga menegaskan bahwa pembangunan Bandara IKN didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang percepatan pembangunan Bandara VVIP untuk mendukung IKN.
“Kami sangat mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Kaltim yang memperkuat legalitas Badan Bank Tanah di atas lahan HPL yang kami kelola. Ini membuktikan bahwa semua langkah kami di Kabupaten PPU telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Parman.
Ia juga mengapresiasi semua pihak yang menghormati keputusan tersebut dan berharap putusan ini akan menghentikan klaim dari pihak-pihak yang tidak berhak atas lahan tersebut.
Pewarta: Nelly
Editor: Agus S