spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Putusan Akhir di Jokowi, Pembentukan Kutai Tengah dan Kutai Pesisir Divalidasi DPR RI

TENGGARONG – Kabupaten Kutai Kartanegara atau Kukar kini berjumlah 20 kecamatan setelah Samboja Barat dan Kota Bangun Darat resmi terbentuk. Seturut dengan itu, muncul lagi rencana pemekaran dua daerah otonomi baru (DOB) di kabupaten itu.

Dua DOB dimaksud adalah Kutai Tengah dengan pusat pemerintahan di Kota Bangun dan Kutai Pesisir di Samboja. Rencana tersebut ditandai turunnya surat bernomor 001/DPD-KALTIM/lll/2021 dari Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Perwakilan Kaltim perihal Validasi Usulan Calon Daerah Otonomi Baru, pada 25 Maret 2021.

Bupati Kukar, Edi Damansyah, menyebut surat usulan pembentukan dua DOB di Kukar telah masuk ke DPD RI dan telah divalidasi dengan syarat-syarat yang terpenuhi. Sebelumnya di level daerah, Edi Damansyah sebagai pelaksana tugas bupati Kukar, menyepakati usulan tersebut bersama DPRD Kukar pada 17 Mei 2018. “Segala sesuatunya tergantung kajian secara ilmiah. Jadi tunggu saja nanti,” ucap Edi Damansyah kepada kaltimkece.id jaringan mediakaltim.com.

Ketua Harian Forum Koordinasi Masyarakat Daerah (Forkoda), Majedi Darham, menyebut bahwa usulan DOB di provinsi ini didasari kondisi geografis Kaltim yang begitu luas. Menjadi salah satu alasan belum meratanya pembangunan di provinsi ini.

Dengan pemekaran dan pembentukan kabupaten baru, diyakini percepatan pembangunan bisa lebih mudah dilakukan. Lebih efektif pula bagi pemerintahan menjalankan tugas dan meningkatkan taraf ekonomi warganya.

Selain Kutai Tengah dan Kutai Pesisir, ada empat usulan lain diajukan untuk menjadi DOB di provinsi ini. Sebagian di antaranya bahkan telah dikemukakan 20-40 tahun lalu. “Namun sampai saat ini belum juga bisa direalisasikan pemerintah,” terang Majedi.

Adapun empat usulan DOB lain adalah Kabupaten Kutai Utara dengan daerah induk Kutai Timur, Kabupaten Selatan Paser Selatan, daerah induk Paser; Kabupaten Berau Pesisir Selatan, daerah induk Berau; dan Kota Samarenda Baru, daerah induk Samarinda.

Dua DOB dikemukakan di Kukar, di antaranya dipicu jauhnya kecamatan-kecamatan tertentu dengan pusat pemerintahan di Tenggarong. Selain itu, Kukar yang begitu luas juga masih bisa dilakukan pemekaran setara kabupaten.

Dua kecamatan diusulkan menjadi kabupaten baru meliputi Kecamatan Kota Bangun dan Kecamatan Samboja, disebut telah memenuhi syarat menjadi DOB. Sejumlah persyaratan pun telah dipenuhi. Dari administrasi, kajian ilmiah, luas wilayah, dan daerah persiapan.

Pemkab Kukar, Pemprov Kaltim, serta DPRD Kukar dan DPRD Kaltim juga telah menyetujui usulan tersebut. Penentuan kini menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. “Karena semuanya harus melalui peraturan presiden (PP),” ungkap Majedi.

Wakil ketua DPRD Kukar, Alif Turiadi, menilai Kukar yang memiliki luas 27 ribu kilometer persegi, sudah layak bagi sebagian daerahnya untuk mandiri. “Hal ini untuk mempercepat pembangunan, sosial ekonomi setiap daerah yang dulunya bagian Kutai Kartanegara,” ucapnya.

Berdirinya Kutai Tengah dan Kutai Pesisir juga diyakini menambah peluang lapangan pekerjaan yang sangat besar. “Biaya pembangunan daerah baru itu juga nantinya dibiayai ABPN,” ungkap Alif.

Pemerintahan yang kelak terbentuk juga diyakini bakal lebih fokus dan efektif melaksanakan program pembangunan. Termasuk peningkatan taraf hidup masyarakat. Sementara bagi Kukar sebagai kabupaten induk, diyakini tak mendapat kerugian melepas daerah-daerah yang dimekarkan. (kk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img