spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Puluhan Tahun Mengabdi, Guru Honorer di Paser Akhirnya Diangkat Jadi PPPK

PASER – Momen haru mewarnai pelantikan ratusan guru honorer di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Setelah puluhan tahun mengabdi tanpa kepastian status kepegawaian, kini para pendidik itu mendapatkan pengakuan resmi diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Senin (14/4/2025).

Seperti halnya yang dirasakan guru Sekolah Dasar (SD) 011 Long Ikis, Anita Yuliana, mengucapkan rasa syukurnya setelah resmi diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Alhamdulillah, di umur yang sudah tidak muda ini kami diberikan kado untuk menjadi pegawai PPPK, semoga kami bisa menjalankan amanah ini dengan baik,” ucap Anita setelah dilantik, Senin (14/4/2025).

Anita menceritakan perjalanan panjang yang dilaluinya sebelum mencapai titik ini, di mana  ia mengabdi sebagai guru honorer selama 20 tahun dengan penghasilan yang jauh dari kata layak.

“Saya sebagai honorer sekolah sudah 20 tahun, mulai gaji Rp250 ribu sampai dengan adanya kebijakan Kementerian Pendidikan naik jadi Rp2,8 juta pada dua tahun terakhir ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Anita mngapresiasi Pemerintah Kabupaten Paser, khususnya Bupati Paser Fahmi Fadli, karena telah memperjuangkan 3.000 lebih pegawai honorer untuk diangkat sebagai PPPK pada tahun ini.

Kisah serupa diutarakan Guru Taman Kanak-kanak (TK) Negeri Long Ikis, Ratna Suminar, yang telah mengabdi selama 17 tahun sebagai guru kontrak, dan baru diangkat sebagai PPPK mendekati masa pensiun.

“Mudah-mudahan kami bisa mengemban amanah dengan baik di masa kerja yang tersisa, karena kami 3 tahun lagi sudah pensiun, alhamdulillah rejeki kami di masa tua,” ujarnya.

Penulis: Nash
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img