spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Puluhan PKL Ditindak Satpol PP, Berjualan di Atas Drainase dan Persempit Jalan

TENGGARONG – Puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang biasa mangkal di wilayah  Kecamatan Tenggarong, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja Kutai Kartanegara (Satpol PP Kukar). Penertiban dilakukan karena para pedagang tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2013, tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

Total ada tiga lokasi yang menjadi sasaran penertiban Satpol PP Kukar, yakni pedagang di Jalan Danau Semayang, Jalan Maduningrat, dan Jalan Danau Murung.

Mereka disanksi lantaran berjualan di atas parit atau drainase yang memang dilarang dijadikan lokasi berjualan. Pelanggaran lainnya,  mengganggu pengguna jalan karena ada yang berjualan hingga ke badan jalan.

“Makanya kita tertibkan. Nanti kita kenakan tipiring (tindak pidana ringan), nanti sidang di tempat (di kantor Satpol PP Kukar),” ujar Sekretaris Satpol PP Kukar, Decki Ismail, Rabu (23/11/2022).

Sidang tipiring terhadap para PKL dijadwalkan pada 28 November 2022. Dengan melibatkan pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian. Untuk memastikan para pedagang yang melanggar ikut sidang, beberapa barang mereka ikut disita. Mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), alat timbang hingga barang dagangan sebagai barang bukti.

Decki melanjutkan, sanksi yang akan dijatuhkan pada para PKL berdasarkan hasil sidang. Namun ia meminta agar para pedagang yang melanggar untuk membongkar lapaknya. Tetapi hingga sidang dilaksanakan, lapak tidak juga dibongkar, maka Satpol PP Kukar yang akan membongkarnya.

“Harusnya sih setelah ada tindakan ini (penertiban) harus dibongkar, tapi kalau sampai Senin tidak ada, ya kita bongkar paksa nanti,” lanjut Decki.

Terkait penjual makanan yang berjualan saat malam di tempat yang sama, Decki mengatakan pihaknya memberikan batas waktu berjualan dari pukul 17.00-22.00 Wita. Perlakuan ini diberikan karena para pedagang makanan tersebut tidak menetap, tapi membongkar tempat jualan setelah tutup. Berbeda dengan PKL yang mendapatkan peringatan, karena mereka menetap.

Decki mengharapkan penertiban dan pemberian sanksi ini bisa menimbulkan efek jera, agar mereka tak lagi berjualan di tempat yang dilarang.

Sebab, tidak hanya mengganggu lalu lintas lantaran mempersempit jalan, juga memberikan kesan kumuh. “Kalau kita tidak ada tindakan ya (peringatan) lewat-lewat aja. Makanya sekarang kita tindak. Kita beri toleransi dulu, kalau masih aja ya terpaksa dibongkar paksa,” tutupnya. (afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img