SAMARINDA – Dalam beberapa pekan terakhir, Polresta Samarinda berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan total barang bukti hingga 20 unit kendaraan roda dua.
Barang bukti tersebut berhasil dikumpulkan oleh Unit Jatanras Polresta Samarinda dari tangan 4 orang pelaku, yakni berinisial YL (34), MS (26), MRI (32), serta seorang penadah berinisial LH (24).
Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar konferensi pers pada Selasa (28/3/2023) di Mapolresta Samarinda.
“Kejadian terjadi dari Oktober 2022 hingga Maret 2023, dan kami berhasil mengungkapnya dalam sepekan terakhir,” ungkapnya.
Kombes Pol Ary juga mengatakan bahwa para pelaku rata-rata menggunakan kunci T saat melakukan aksinya, tetapi ada juga yang mengincar kendaraan yang kuncinya tertinggal atau tidak dikunci stang.
Lebih lanjut, Kombes Pol Ary menyebutkan bahwa para pelaku kebanyakan berkeliling di kampus-kampus yang ada di Samarinda.
Setelah berhasil mendapatkan motor curian, para pelaku biasanya menjual barang tersebut ke perkebunan di luar Kota Samarinda. “Rata-rata motor yang dicuri dijual dengan harga mulai dari Rp 2-2,5 juta,” tambahnya. (vic)