spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Puluhan Mahasiswa Asal Berau Gelar Aksi Tuntut Transparansi Dana CSR

SAMARINDA– Puluhan mahasiswa dari Kabupaten Berau gelar aksi di depan kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk menuntut adanya transparansi dana Corporate Sosial Responsibility (CSR).

Para mahasiswa yang bergabung dalam Keluarga Pelajar Mahasiswa Kabupaten Berau (KPMKB) menganggap, tidak adanya skema yang jelas terkait dana CSR yang dikeluarkan oleh perusahaan pertambangan terbuka.

Ketua KPMKB, Rizal menuturkan, sejauh ini perusahaan pertambangan batu bara di Kabupaten Berau tidak menjalankan kewajiban CSR secara utuh kepada masyarakat yang terdampak langsung.

“Padahal hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) dan Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” ucap Rizal, Kamis (7/12/2023).

Ia menjelaskan, sebenarnya sesuai Permen ESDM Nomo : 11 Tahun : 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara telah mewajibkan perusahaan tambang untuk menyusun dan melaporkan serta menyampaikan laporan pelaksana program CSR sesuai regulasi yang berlaku.

“Lalu Permen ESDM Nomor : 25 Tahun : 2018 juga mewajibkan setiap perusahaan membuat Ranjangan Induk Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) yang di susun bersama masyarakat desa, cetak biru yang dibuat Gubernur,” bebernya.

Kemudian, menurutnya setelah rancangan terbentuk perusahaan harus melakukan sesuai dengan agenda tahunan di tingkat masyarakat. “Sehingga aturan main untuk menyusun rancangan RIPPM bisa terlaksana di tingkat desa dan dilakukan terbuka,” ungkapnya.

Rizal juga menyebutkan, sejauh ini pihaknya menilai mulai dari beberapa program hingga anggaran CSR di Kabupaten Berau tidak pernah terpublikasikan ke masyarakat.

“Padahal banyak desa yang terdampak pertambangan, hanya menerima perhitungan siluman yang dasarnya tidak sesuai bahkan justru tidak pernah mendapat kejelasan dari tingkat desa,” seru Rizal.

Melihat kondisi tersebut, pihaknya menuntut Pejabatan (Pj) Gurbernur Kaltim untuk segera berkoordinasi dengan pihak kementerian ESDM agar bisa membuka transparansi RIPPM.

“Sesuai dengan rancangan perusahaan pertambangan pada tahun 2024, lalu Pj Gurbernur Kaltim harus bisa menindak tegas perusahaan untuk menyampaikan realisasi RIPPM tahun 2023,” ujarnya.

Terakhir, ia juga menginginkan agar Bupati Kabupaten Berau bisa lebih tegas dengan memberikan surat kepada tiap perusahaan untuk menyampaikan besaran CSR.

Penulis : Nita
Editor : Nicha R

16.4k Pengikut
Mengikuti